Tongas, Lensaupdate.com – Rumah dinas kepala sekolah SDN Tanjung Rejo II Kecamatan Tongas tidak jadi dibongkar setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi dan pemanfaatan aset di lokasi tersebut.
Hasil monitoring menemukan bahwa bangunan yang sebelumnya diusulkan untuk dibongkar masih dapat dipertahankan dan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan TK Satu Atap (Satap) SDN Tanjung Rejo II.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Amik Mutammimah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berkomunikasi dengan kepala sekolah SDN Tanjung Rejo II serta melihat kondisi bangunan di lapangan.
“Setelah kami datangi, kami lihat lokasinya dan komunikasi dengan kepala sekolah di SDN Tanjung Rejo 2 juga baik. Akhirnya mendapatkan titik temu bahwa tidak perlu dilakukan pembongkaran karena dana yang akan diperoleh adalah dana rehab,” katanya.
Menurut Amik, fondasi bangunan yang sudah ada menjadi salah satu pertimbangan untuk mempertahankan rumah dinas tersebut. Penyesuaian terhadap bangunan tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan penataan kawasan pendidikan.
“Bangunan harus tetap ada dengan fondasi yang sudah ada, jadi tidak perlu membongkar. Hanya mungkin ada tambahan ketinggian dan agak mundur,” jelasnya.
Penataan juga akan mempertimbangkan area teras yang selama ini menjadi bagian dari lingkungan TK Satap. Area tersebut dapat disesuaikan untuk menunjang kebutuhan ruang pendidikan, termasuk ruang UKS dan ruang kelas.
Monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan pembongkaran rumah dinas yang sebelumnya diajukan Kepala TK Satap SDN Tanjung Rejo II. Permohonan tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan dan peluang memperoleh dukungan dana revitalisasi.
Amik menyebut berdasarkan informasi yang diterima, TK Satap SDN Tanjung Rejo II berpeluang mendapatkan dua pembangunan dan dua rehabilitasi. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian melalui pertemuan daring.
“Sejauh ini masih bentuk diskusi dengan kementerian melalui zoom, jadi belum ada pra-bimtek. Masih mengerucutkan lokasi dan pembagian lokasi ini sampai mendapatkan titik temu,” ujarnya.
Selain mempertahankan bangunan, Disdikdaya juga memastikan pembagian pemanfaatan aset antara TK Satap dan SDN Tanjung Rejo II menjadi jelas. Penataan tersebut diperlukan agar masing-masing satuan pendidikan memiliki kejelasan area yang digunakan.
“Yang jelas sudah ada titik temu mana aset yang akan menjadi aset kepemilikan TK Satap SDN Tanjung Rejo II dan mana yang akan menjadi milik SDN Tanjung Rejo II,” tuturnya.
Amik mengatakan kondisi rumah dinas memang sudah cukup parah sehingga tetap membutuhkan penataan dan perbaikan. Namun, hasil pengecekan menunjukkan pembongkaran bukan satu-satunya solusi untuk mendukung kebutuhan pengembangan fasilitas pendidikan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Disdikdaya tidak melanjutkan permohonan pembongkaran rumah dinas kepada Bupati maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pengelola aset pemerintah daerah.
“Keinginan untuk pembongkaran tidak akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dan tidak perlu membuat laporan hingga ke Bupati dan BPKAD selaku pengelola aset Pemda. Cukup melaporkan kepada Kepala Dinas saja,” tegasnya.
Penataan aset tersebut menjadi bagian dari upaya mencari solusi agar kebutuhan pengembangan TK Satap tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan keberadaan aset yang sudah tersedia di lingkungan SDN Tanjung Rejo II. (put/zid)
Baca Juga :
