Pemkab Probolinggo Cermati Aspek Hukum Pemanfaatan Aset untuk KDKMP


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mematangkan rencana pemanfaatan aset daerah bagi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan menekankan kepatuhan terhadap regulasi dan mitigasi risiko hukum.

Hal itu dilakukan melalui pembahasan pemanfaatan aset daerah yang digelar oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) di ruang pertemuan Jabung 3 Kantor Bupati Probolinggo, Senin (9/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi dan dihadiri Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), BPPKAD, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), DPUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMD, Camat (Kraksaan, Leces dan Tiris), Kepala Desa, Lurah, Ketua KDKMP hingga perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo.

Dalam rapat tersebut, perwakilan DPUPR Kabupaten Probolinggo memaparkan kondisi lahan yang diusulkan untuk lokasi KDKMP. Tercatat, terdapat puluhan lokasi yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Oleh karena itu, Pemkab Probolinggo mengupayakan agar lahan yang digunakan untuk pembangunan KDKMP berasal dari lokasi yang tidak masuk dalam kategori LP2B maupun LSD.

Sementara perwakilan Kodim 0820 Probolinggo menyampaikan perkembangan pembangunan KDKMP di Kabupaten Probolinggo yang telah mencapai 163 titik lokasi. Sejumlah KDKMP di beberapa desa bahkan telah rampung 100 persen, sementara lainnya masih dalam tahap penyelesaian akhir.

Namun demikian, Kodim menegaskan bahwa pembangunan KDKMP yang berada di atas lahan LSD, LP2B maupun lahan terbuka hijau tetap dilanjutkan sambil menunggu kebijakan lanjutan dari kementerian terkait. Untuk usulan KDKMP yang berdiri di atas lahan milik Perhutani atau PTPN diminta untuk mencari lokasi alternatif apabila tidak memungkinkan dilanjutkan secara legal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Munaris menjelaskan penggunaan lahan untuk KDKMP telah melalui proses sosialisasi dan musyawarah desa. Ia juga menyebutkan adanya beberapa lokasi yang menggunakan lahan milik Perhutani, PTPN hingga lahan pribadi warga yang saat ini masih dalam tahap koordinasi dan persetujuan.

Senada, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto menyampaikan sebagian besar lahan usulan KDKMP masih berada pada kategori LSD dan LP2B, sehingga perlu kehati-hatian dalam penentuan lokasi agar tidak bertentangan dengan aturan tata ruang dan ketahanan pangan.

Dari aspek hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengingatkan penggunaan lahan LSD memiliki potensi risiko hukum karena berkaitan dengan proyek strategis nasional. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar lahan LSD dihindari untuk pembangunan KDKMP. Selain itu, klausul perjanjian sewa diharapkan mengatur secara jelas tanggung jawab pemeliharaan dan kerusakan bangunan.

Camat Kraksaan Puja Kurniawan menyebutkan KDKMP Desa Rondokuning dan Bulu memerlukan pencarian lokasi kembali karena usulan lokasi lahan yang tidak memadai. “16 Desa/Kelurahan di Kecamatan Kraksaan telah berproses membangun gedung KDKMP. KDKMP Desa Sidopekso berdiri pada tanah TKD eks tambak,” ujarnya.

Anggota TP2D Kabupaten Probolinggo Hamim Wajdi menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia pengelola KDKMP serta memastikan kelembagaan koperasi berjalan sehat dan rutin melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Sedangka Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Sjaiful Efendi mengatakan penggunaan aset Pemkab Probolinggo untuk KDKMP pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku agar dikemudian tidak timbul permasalahan hukum.

“Pemanfaatan aset daerah akan ditindaklanjuti dengan berita acara pemanfaatan yang ditandatangani oleh pengguna aset dan Ketua KDKMP. Satgas KDKMP Kabupaten Probolinggo pada prinsipnya mendukung penuh pendirian KDKMP dengan tetap memperhatikan aspek hukum,” katanya. (nab/zid)