Legalitas Jadi Langkah Awal UMKM Desa Gerongan Naik Kelas


Maron, Lensaupdate.com - Usaha masyarakat di Desa Gerongan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo mulai diarahkan tidak hanya bertahan dari aktivitas produksi dan penjualan, tetapi juga memiliki administrasi yang lebih tertata. Legalitas usaha didorong menjadi salah satu fondasi agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya secara lebih formal.

Dorongan tersebut disampaikan Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melalui kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) sekaligus fasilitasi perizinan bagi pelaku usaha di Desa Gerongan, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Pemerintah Desa Gerongan.

Awalnya, kegiatan ditujukan kepada pelaku usaha yang berkaitan dengan produk asal hewan. Namun, masyarakat dari berbagai jenis usaha ikut datang sehingga jumlah peserta mencapai sekitar 100 orang.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pendampingan legalitas cukup beragam.

“Tujuan kegiatan hari ini yang pertama adalah memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, khususnya di Desa Gerongan. Kalau ingin mempunyai izin, yang pertama harus ada KTP dan HP Android untuk administrasinya,” katanya.

Sejumlah pelaku usaha yang hadir berasal dari sektor pangan maupun perdagangan. Di antaranya penjual bakso, cilok, rujak, buah-buahan, kacang, sayuran dan usaha peracangan.

Fasilitasi perizinan kemudian dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, pendampingan diarahkan kepada pelaku usaha yang berkaitan dengan produk pangan asal hewan.

“Karena jumlah peserta cukup banyak, fasilitasi perizinan akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, fasilitasi diberikan kepada pelaku usaha yang berkaitan dengan produk pangan asal hewan,” jelasnya.

Niko mengungkapkan, di Desa Gerongan terdapat sekitar 18 pelaku usaha yang melakukan pemotongan sekaligus menjual daging ayam, bebek maupun sapi. Dari jumlah tersebut, baru satu pelaku usaha yang memenuhi kelengkapan administrasi ketika fasilitasi dilakukan.

“Salah satu kendala yang ditemukan adalah pelaku usaha belum membawa KTP dan telepon seluler berbasis Android yang dibutuhkan dalam proses administrasi. Dari kurang lebih 18 orang yang difasilitasi, ternyata hanya satu yang lolos karena membawa KTP dan memiliki HP Android. Yang lainnya masih belum membawa HP,” terangnya.

Menurut Niko, keterbatasan perangkat bukan berarti pelaku usaha harus membeli telepon seluler baru. HP Android milik anggota keluarga dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan administrasi dan komunikasi, termasuk menerima informasi melalui surat elektronik.

Selain membantu proses perizinan, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman tentang sertifikasi halal. Fasilitasi dilakukan melalui kerja sama dengan BPJPH sehingga aspek legalitas usaha tidak hanya dilihat dari sisi perizinan.

“Selain persoalan perizinan usaha, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai sertifikasi halal. Fasilitasi dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” tegasnya.

Bagi Diperta, pembenahan administrasi perlu dilakukan meskipun usaha masyarakat telah berlangsung selama bertahun-tahun. Lama menjalankan usaha tidak dengan sendirinya membuat administrasi usaha menjadi lengkap.

“Intinya memberikan pemahaman kepada masyarakat pelaku usaha atau perusahaan untuk tetap memiliki administrasi terkait perusahaannya sendiri, walaupun itu usaha turun-temurun dari dulu,” tuturnya.

Legalitas juga tidak hanya menyangkut usaha yang bergerak di bidang produk asal hewan. Niko menegaskan seluruh jenis usaha masyarakat perlu memperhatikan perizinan sesuai ketentuan.

“Usaha apapun, unit usaha apapun harus berizin. Seperti jual cilok, jual tahu, jual aksesoris, jual kembang dan lain sebagainya harus tetap berizin,” ujarnya.

Pendekatan tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan UMKM agar tidak berhenti pada skala usaha yang sudah berjalan. Dengan administrasi yang lebih tertib, pelaku usaha memiliki dasar untuk melanjutkan pengembangan usahanya sesuai kebutuhan.

Karena itu, Diperta mendorong pendampingan serupa dilakukan di wilayah lain. Kolaborasi dengan DPMPTSP, BPJPH dan pemerintah desa dinilai penting agar pelaku usaha mendapatkan akses informasi sekaligus bantuan dalam memenuhi kebutuhan administrasinya.

“Sesuai dengan visi-visinya Bupati Probolinggo supaya UMKM itu naik kelas. Salah satunya seperti ini, kami bekerja sama dengan lintas sektoral untuk melakukan fasilitasi dan KIE bahwa UMKM itu harus memiliki legalitas usaha,” pungkasnya. (riz/zid)

Baca Juga :