Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo mendorong pelaku usaha pangan asal hewan di Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan untuk memenuhi kelengkapan perizinan usaha sekaligus memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan kehalalan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan, pendataan serta Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) serta pengelola Pasar Semampir, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan menyasar pelaku usaha yang menjual berbagai pangan asal hewan, mulai dari daging sapi, daging ayam, telur hingga produk olahan. Selain memastikan kondisi dan asal produk, petugas juga memberikan pemahaman mengenai kewajiban perizinan serta jaminan produk halal.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan, kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada pengawasan. Pendataan dan edukasi menjadi bagian penting agar pelaku usaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kami bersama MUI, DKUPP, Kepala Pasar Semampir, Medik Veteriner Muda drh. Novita dan petugas teknis Kecamatan Kraksaan melakukan pengawasan, pendataan serta KIE kepada pelaku usaha,” katanya.
Dari hasil pendataan, masih ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki izin. Bahkan, sebagian di antaranya belum mengetahui mekanisme pengurusan izin usaha yang harus dipenuhi.
“Yang pertama kami sampaikan kepada para pelaku usaha daging sapi, ayam maupun telur, apakah sudah mempunyai izin usaha. Rata-rata mereka belum, bahkan ada yang belum tahu izinnya bagaimana,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Diperta karena legalitas usaha merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung keberlangsungan usaha sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen.
Karena itu, Diperta mendorong DKUPP dan pengelola pasar untuk membantu memfasilitasi pelaku usaha agar dapat mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo.
Menurut Niko, proses pengurusan izin usaha relatif mudah dan tidak dipungut biaya. Bahkan, masyarakat dapat mengakses proses tersebut dari rumah.
“Kami sampaikan kepada DKUPP maupun Kepala Pasar Semampir untuk bisa difasilitasi. Monggo difasilitasi untuk dilakukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Pengurusannya gratis dan bisa dilakukan dari rumah,” terangnya.
Selain legalitas usaha, pengawasan juga memperhatikan asal produk daging yang dipasarkan. Petugas menelusuri apakah daging yang dijual pedagang berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) atau berasal dari pemotongan yang dilakukan sendiri.
Hal ini dinilai penting karena proses pemotongan hewan berkaitan dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner sekaligus aspek kehalalan produk.
“Bagi yang menjual ayam, sapi maupun kambing, kita akan lihat apakah mereka memotong sendiri atau dari RPH. Kalau dari RPH, tinggal meminta keterangan atau dokumen dari RPH. Kalau memotong sendiri, tentu harus memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tegasnya.
Di sisi lain, aspek sertifikasi halal juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Diperta bersama MUI memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya memastikan produk pangan asal hewan yang dijual maupun diolah telah memenuhi ketentuan halal sesuai regulasi.
“Kegiatan hari ini juga menekankan kepada para pelaku usaha bahwa yang pertama harus punya izin dan sertifikat halal,” ujarnya.
Niko menjelaskan, pelaku usaha yang memperoleh daging dari RPH yang telah memenuhi ketentuan kehalalan akan lebih mudah dalam memenuhi persyaratan. Sementara bagi pelaku usaha yang melakukan pemotongan secara mandiri, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk dalam proses pemotongan yang sesuai dengan prinsip halal.
“Kalau mengambil dari RPH yang sudah memenuhi ketentuan halal, maka lebih mudah. Kalau memotong sendiri, harus memenuhi persyaratan dan ketentuan halalnya,” lanjutnya.
Menurut Niko, penguatan aspek legalitas dan kehalalan bukan hanya untuk kepentingan pelaku usaha, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen.
Dengan adanya pengawasan dan edukasi secara langsung di pasar, pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya menjalankan usaha sesuai ketentuan, baik dari sisi perizinan, keamanan produk maupun jaminan halal.
“Tujuannya supaya semua unit usaha atau pelaku usaha itu produk asal hewannya sesuai syariah Islam. Harapannya makanan yang beredar atau produk pangan asal hewan yang akan diolah dan dikonsumsi masyarakat semuanya sesuai syariat Islam. Artinya sudah halal untuk dikonsumsi,” pungkasnya. (nab/zid)
Baca Juga :
