Pemkab Probolinggo Cari Solusi Lahan Usaha Transmigran di Konawe Selatan


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) turun tangan menindaklanjuti persoalan lahan usaha warga transmigran asal Kabupaten Probolinggo yang berada di UPT Tolihe, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Tindak lanjut dilakukan melalui rapat koordinasi dan peninjauan lapangan bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan pada Rabu hingga Kamis (19-20/8/2026).

Rombongan Pemkab Probolinggo terdiri dari Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar, pejabat teknis Disnaker serta Tim Ahli Bupati Probolinggo. Mereka melakukan koordinasi untuk mencari solusi terhadap persoalan hak lahan usaha yang hingga kini belum diterima warga transmigran.

Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan Gufron Andrian, salah satu warga transmigran asal Kabupaten Probolinggo, melalui surat kepada Bupati Probolinggo. Dalam surat itu, warga menyampaikan belum menerima Lahan Usaha (LU) 1 dan LU 2 sebagaimana hak yang tercantum dalam kesepakatan penempatan transmigrasi.

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti setelah pihaknya menerima arahan dari Bupati Probolinggo.

“Kami membuat nota dinas kepada Pak Bupati untuk menindaklanjuti surat dari warga transmigrasi. Kemudian kami berangkat bertiga bersama tenaga ahli Bupati dan staf untuk berkunjung ke Kabupaten Konawe Selatan,” ujarnya.

Menurut Saniwar, persoalan lahan tersebut berkaitan dengan kondisi lahan yang belum siap ketika warga transmigrasi ditempatkan. Selain itu, terdapat persoalan tumpang tindih lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

“Permasalahan ini kami sampaikan sesuai regulasi yang ada, sesuai KSAD atau kerja sama antar daerah serta surat dari Menteri Transmigrasi. Persoalannya, sampai saat ini empat warga tersebut belum menerima lahan usaha yang dijanjikan dalam KSAD sejak awal,” jelasnya.

Dalam koordinasi bersama Pemkab Konawe Selatan, pemerintah daerah setempat menyatakan komitmennya untuk memberikan program pemberdayaan kepada warga transmigran. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas sekaligus memperkuat kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Salah satu alternatif yang dibahas adalah pembentukan koperasi bagi empat warga transmigrasi yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut. Koperasi diharapkan dapat menjadi wadah pengembangan usaha sekaligus membuka peluang peningkatan perekonomian warga.

“Solusinya, untuk empat warga ini nanti diperhatikan untuk membentuk koperasi guna meningkatkan perekonomian mereka di sana sesuai dengan berita acara yang sudah dibuat,” terangnya.

Selain melakukan rapat koordinasi, rombongan Pemkab Probolinggo juga mendatangi kediaman warga transmigrasi. Pertemuan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi warga sekaligus mendengarkan aspirasi mereka.

Saniwar mengungkapkan, empat kepala keluarga yang menjadi bagian dari persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi sekitar 16 hingga 17 orang. Perkembangan jumlah tersebut terjadi karena sebagian warga telah memiliki anak dan keluarga.

“Ketika kami berkunjung ke rumah warga transmigrasi, semua keluarga berkumpul. Dari empat kepala keluarga itu sekarang menjadi sekitar 16 sampai 17 warga karena sudah mempunyai anak dan keluarga di sana,” tegasnya.

Ia memastikan Pemkab Probolinggo akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Konawe Selatan untuk mencari penyelesaian sesuai regulasi dan kesepakatan antardaerah.

Upaya tersebut dilakukan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang memberikan manfaat bagi warga transmigran.

“Warga transmigrasi menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati Probolinggo atas kehadirannya menjenguk warga Kabupaten Probolinggo yang ada di sana. Mereka menyampaikan banyak-banyak terima kasih,” tambahnya.

Sementara dalam surat yang disampaikan kepada Bupati Probolinggo, Gufron menjelaskan bahwa warga transmigrasi memperoleh sejumlah hak berdasarkan kesepakatan penempatan. Hak tersebut meliputi rumah semi permanen, lahan pekarangan seluas 0,25 hektare, LU 1 seluas 0,75 hektare dan LU 2 seluas 1 hektare.

Untuk rumah dan lahan pekarangan, warga menyatakan telah menerima hak tersebut. Bahkan, sertifikat lahan pekarangan atas nama masing-masing warga UPT Tolihe sebanyak 240 kepala keluarga telah terbit pada 2020.

Namun, LU 1 dan LU 2 hingga kini belum diterima warga. Kedua lahan tersebut bersinggungan atau tumpang tindih dengan HGU perusahaan perkebunan.

Gufron menyampaikan bahwa keberadaan lahan usaha sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan ekonomi warga transmigrasi. Lahan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk kegiatan pertanian yang menghasilkan pendapatan bagi keluarga.

“Lahan usaha tersebut memiliki peran penting bagi keberlangsungan ekonomi warga transmigrasi. Lahan tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai lahan pertanian yang hasilnya bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Dalam suratnya, Gufron juga menyampaikan adanya persoalan mengenai informasi lokasi administrasi UPT Tolihe. Warga sebelumnya memperoleh informasi bahwa lokasi tersebut berada di Kecamatan Baito. Namun, ketika tiba di lokasi, warga mendapat informasi bahwa wilayah tersebut disebut berada di Kecamatan Palangga.

Pemkab Probolinggo melalui Disnaker akan terus mendorong komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar persoalan tersebut dapat ditangani secara bertahap, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perhatian Pemkab Probolinggo terhadap warga asal daerah yang berada di kawasan transmigrasi, khususnya dalam memastikan hak dan keberlangsungan kehidupan ekonomi mereka tetap mendapatkan perhatian pemerintah. (nab/zid)

Baca Juga :