Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo melakukan klarifikasi langsung ke RS Graha Sehat Kraksaan terkait dugaan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan penahanan ijazah karyawan yang sempat viral di media sosial dan media online, Rabu (20/5/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar didampingi Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Hermawan Setyadi dan diterima jajaran manajemen RS Graha Sehat yang diwakili Kepala Bagian Umum dan Keuangan Andreas.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan RS Graha Sehat.
“Dalam beberapa minggu terakhir muncul informasi viral terkait dugaan pembayaran gaji di bawah UMK dan penahanan ijazah karyawan. Karena itu kami datang langsung untuk melakukan klarifikasi sekaligus bersilaturahmi,” katanya.
Menurut Saniwar, berdasarkan hasil klarifikasi bersama manajemen rumah sakit, seluruh karyawan disebut telah menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pembayaran gaji di bawah UMK Kabupaten Probolinggo.
“Tadi pihak rumah sakit sudah menyampaikan bahwa seluruh karyawan digaji sesuai aturan dan tidak ada yang menerima gaji di bawah UMK,” jelasnya.
Selain itu, Disnaker juga memastikan tidak ditemukan praktik penahanan ijazah sebagaimana isu yang beredar di media sosial. “Dari hasil klarifikasi sementara, tidak ditemukan adanya penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit,” tegasnya.
Meski demikian, Saniwar menegaskan Disnaker tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran hubungan industrial.
“Kalau memang ada pekerja yang merasa keberatan atau dirugikan, silakan membuat pengaduan resmi ke Disnaker dengan melampirkan identitas dan dokumen pendukung. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Saniwar menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan bertahap mulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan hingga mediasi oleh Disnaker apabila belum ditemukan kesepakatan.
“Kalau musyawarah bipartit belum selesai, maka Disnaker akan memfasilitasi mediasi melalui mediator hubungan industrial. Jika masih belum selesai, penyelesaiannya bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” lanjutnya.
Sementara Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Graha Sehat Andreas menegaskan pihak rumah sakit memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap informasi yang sempat viral di masyarakat.
“Kami merasa terhormat karena Disnaker datang langsung untuk memberikan penjelasan sekaligus melakukan klarifikasi terkait informasi yang berkembang,” ujarnya.
Menurut Andreas, sistem penggajian di RS Graha Sehat dilaksanakan sesuai kesepakatan kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kalau ada karyawan yang merasa keberatan, mekanismenya bisa melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Kalau belum selesai, bisa dilanjutkan bersama Disnaker,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya praktik penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit. “Informasi penahanan ijazah itu tidak benar. Sejak adanya regulasi Gubernur Jawa Timur tahun 2025, kami sudah tidak lagi melakukan penahanan ijazah,” pungkasnya. (nab/zid)
