Leces, Lensaupdate.com - Pengajuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi pelaku usaha pengolahan madu tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Sejumlah aspek produksi perlu dipenuhi untuk memastikan proses pengolahan dan pengemasan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo saat melakukan check list kelayakan dasar pengajuan NKV pada usaha pengolahan dan pengemasan madu Honiku Tiga Putra milik Angela Arlina di Perumahan Dinas PTKL Kecamatan Leces, Jumat (25/9/2026).
Pengecekan sekaligus menjadi bagian dari fasilitasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses audit NKV.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan audit NKV bukan dilakukan oleh pemerintah kabupaten.
“Kami sampaikan kepada pemilik usaha bahwa yang melakukan audit itu adalah Tim Auditor dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Kalau kami dari Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo hanya melakukan fasilitasi dan membantu membuatkan rekomendasi serta melaksanakan KIE kepada pelaku usaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Niko, kewenangan terhadap hasil audit dan pemberian NKV berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara Diperta membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam check list pemeriksaan.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo berperan membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi berbagai persyaratan yang tercantum dalam check list pemeriksaan,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan, masih terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Niko meminta pelaku usaha tetap melakukan pembenahan secara bertahap.
“Tetap semangat, tidak boleh patah arang. Setahap demi setahap harus diikuti sesuai dengan check list pemeriksaan kelembagaan dan kelayakan dasar,” terangnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketersediaan ruangan khusus pengolahan dan pengemasan. Area tersebut harus sesuai dan tidak digunakan bersamaan dengan aktivitas lain.
“Kegiatan tersebut harus dilakukan pada ruangan yang sesuai dan tidak dicampur dengan aktivitas lain,” tegasnya.
Aspek sumber daya manusia juga diperiksa. Personel yang menangani pengolahan dan pengemasan harus sehat, dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter, serta memiliki pengetahuan higiene sanitasi.
“SDM ini harus sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter. Kemudian selain sehat juga memiliki atau pernah mendapatkan pelatihan higiene sanitasi,” tuturnya.
Penataan bahan dan peralatan juga harus diperhatikan. Pemisahan berdasarkan fungsi diperlukan agar bahan maupun peralatan tidak bercampur dengan barang atau aktivitas lain.
“Perlu adanya pemisahan dan penataan peralatan maupun bahan sesuai peruntukannya agar tidak tercampur dengan barang atau aktivitas lain,” lanjutnya.
Niko memahami pembenahan tersebut dapat menjadi tantangan bagi usaha skala rumah tangga karena sebagian berkaitan dengan kebutuhan sarana dan prasarana. Karena itu, perbaikan tidak harus dilakukan sekaligus.
“Pembenahan tidak harus dilakukan sekaligus. Pelaku usaha dapat memperbaiki bagian-bagian yang menjadi prioritas berdasarkan hasil pemeriksaan dan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Perkembangan pembenahan dapat terus dikomunikasikan dengan Diperta, termasuk melalui dokumentasi ketika pelaku usaha telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sedikit demi sedikit disesuaikan dengan pemeriksaan kelayakan dasar. Check listnya itu apa yang harus dicukupi,” urainya.
Niko berharap pelaku usaha tetap berkomitmen memenuhi persyaratan NKV. Menurutnya, pemenuhan standar tersebut pada akhirnya berkaitan dengan keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
“Harapan kami pelaku usaha tetap semangat dalam keinginan untuk memperoleh NKV. Semua unit usaha dan pelaku usaha itu bisa sedikit demi sedikit tetap komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Pertanian yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan kelayakan dasar pengajuan NKV,” tambahnya.
Ia menegaskan pemenuhan persyaratan pengolahan dan pengemasan madu diarahkan agar produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan dan aman dikonsumsi masyarakat.
“Pemenuhan persyaratan pengolahan dan pengemasan madu pada akhirnya berkaitan dengan keamanan pangan sehingga produk yang dihasilkan dapat memenuhi ketentuan dan aman dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya. (yud/fas)
Baca Juga :
