Dringu, Lensaupdate.com - Pengelolaan keuangan, aset hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi bagian penting yang harus dipahami aparatur pemerintah desa agar kesalahan administrasi tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa se-Kecamatan Dringu melalui Program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) yang digelar Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Dringu di Balai Desa Watuwungkuk, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dan Camat Dringu Indah Rohani. Materi diarahkan pada pemahaman tata kelola pemerintahan desa sekaligus langkah pencegahan dalam menjalankan tugas aparatur.
Bagi pemerintah desa, pemahaman mengenai aturan menjadi penting karena pengelolaan keuangan dan aset melibatkan tahapan administrasi serta pertanggungjawaban. Kesalahan dalam proses tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila tidak ditangani sejak awal.
Melalui Program JAGA DESA, aparatur mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa, aset desa dan BUMDes. Aspek administrasi serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa juga menjadi bagian dari materi.
Camat Dringu Indah Rohani mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menjalankan fungsi pencegahan melalui Program JAGA DESA.
“Program tersebut sekaligus menjadi sarana pemberian pemahaman dan pendampingan hukum kepada aparatur pemerintahan desa agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan. Program ini bertujuan sebagai pencegahan hukum, transparansi pengelolaan, pendampingan dan solusi dan penyelesaian masalah (restorative justice),” katanya.
Menurut Indah, pemahaman mengenai tata kelola diperlukan agar aparatur tidak hanya mengetahui kewajiban administrasi, tetapi juga memahami tahapan yang harus dilakukan ketika mengelola sumber daya desa.
Aparatur desa didorong menjalankan pengelolaan keuangan dan aset secara tertib, transparan dan akuntabel serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meminimalkan kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan yang dapat berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Pendekatan pencegahan menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam kegiatan tersebut. Aparatur desa diharapkan memiliki ruang untuk memahami aturan dan memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Indah menambahkan, Program JAGA DESA tidak hanya diarahkan pada aspek hukum setelah persoalan terjadi. Program tersebut juga mengedepankan pencegahan dan pendampingan agar aparatur dapat mengambil langkah sesuai koridor hukum.
Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola desa yang lebih tertib sejak proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Melalui peningkatan kapasitas ini, BKAD Kecamatan Dringu mendorong aparatur pemerintahan desa memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan, aset dan BUMDes,” tegasnya.
Penguatan pemahaman tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan peningkatan kapasitas. Pengetahuan mengenai aturan perlu diterapkan dalam administrasi dan pelaksanaan pemerintahan desa sehari-hari.
Dengan demikian, pengelolaan keuangan, aset dan BUMDes dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel, sementara aparatur memiliki pemahaman yang lebih baik ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.
Bagi masyarakat desa, tata kelola yang tertib juga berkaitan dengan kualitas pelayanan pemerintahan. Ketika administrasi dan pengelolaan sumber daya desa dilakukan sesuai ketentuan, proses pertanggungjawaban kepada masyarakat menjadi lebih jelas. (nab/zid)
Baca Juga :
.jpeg)