Dishub Kabupaten Probolinggo Batasi Kendaraan Berat di Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah


Dringu, Lensaupdate.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di Simpang Tiga Sinto Desa Tamansari Kecamatan Dringu, Senin (24/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Pemasangan portal menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengendalikan kendaraan yang melintas agar sesuai dengan kapasitas teknis jalan. Kendaraan berdimensi besar maupun membawa muatan berlebih dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.

Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo Sigit Wida Hartono mengatakan pemasangan portal merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kepatuhan penggunaan kendaraan di ruas Tamansari-Banjarsawah.

“Portal jalan yang terpasang ini memiliki spesifikasi lebar 4,5 meter dan tinggi 3,5 meter sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Portal dibuat menggunakan material besi WF dengan warna hitam-kuning fosfor sehingga mudah terlihat oleh pengendara. Pada bagian atas juga dilengkapi rambu batas ketinggian maksimal 3,5 meter serta pemberitahuan keberadaan portal.

Menurut Sigit, keberadaan portal bukan semata-mata untuk membatasi kendaraan. Pembatasan tersebut bertujuan menjaga umur layanan infrastruktur jalan dan jembatan agar tidak mengalami kerusakan lebih cepat akibat kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan.

“Tujuannya untuk mencegah kerusakan dini pada lapisan perkerasan jalan dan jembatan akibat tonase berlebih, sekaligus menyesuaikan jenis kendaraan yang melintas dengan kapasitas desain teknis kelas jalan,” jelasnya.

Dishub Kabupaten Probolinggo mencatat terdapat 10 titik ruas jalan yang telah dibangun portal. Dari jumlah tersebut, tujuh lokasi sudah dilengkapi pembatas ketinggian 3,5 meter.

Tujuh lokasi itu meliputi Jalan Paras-Klenang Kidul di Desa Klenang Kidul Kecamatan Banyuanyar, Jalan Paras-Klenang Kidul Desa Tegalsiwalan Kecamatan Tegalsiwalan, Jalan Tambakrejo-Lumbang Desa Tambakrejo Kecamatan Tongas, Jalan Sukapura-Ngadisari Desa Sukapura Kecamatan Sukapura, Jalan Patalan-Patokan Desa Patalan Kecamatan Wonomerto, serta Jalan Tamansari-Banjarsawah di Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan dan Desa Tamansari Kecamatan Dringu.

Sementara tiga titik lainnya belum dilengkapi pembatas ketinggian. Ketiganya berada di Jalan Wonoasih-Bantaran Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto, Jalan Klaseman-Maron Desa Klaseman Kecamatan Gending dan Jalan Jabung-Besuk Desa Jabungsisir Kecamatan Paiton.

“Pemasangan pembatas pada tiga lokasi tersebut akan dilakukan setelah proses mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha setempat,” tegas Sigit.

Sementara Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan kebijakan pemasangan portal merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi aset infrastruktur jalan.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah untuk mengutamakan keselamatan lalu lintas dan menjaga aset jalan di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Edy menjelaskan Jalan Tamansari-Banjarsawah memiliki peran penting sebagai akses penghubung antarkecamatan. Tingginya aktivitas kendaraan di ruas tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan agar kendaraan yang melintas sesuai dengan kondisi dan kapasitas jalan.

“Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalur yang sangat penting sebagai akses penghubung antar kecamatan sehingga arus lalu lintasnya cukup padat. Namun, lebar jalan hanya sekitar 4-4,5 meter sehingga ada risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas apabila dilalui kendaraan yang melebihi kelas jalan,” jelasnya.

Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah merupakan jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo berdasarkan SK Bupati Probolinggo Nomor 954/118/426.32/2024 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Kabupaten.

Selain pemasangan portal, Pemkab Probolinggo terus mendorong penyediaan sarana pendukung keselamatan lalu lintas, seperti penerangan jalan umum, rambu-rambu serta marka jalan.

“Bapak Bupati Probolinggo sangat memperhatikan keselamatan dan keamanan para pengguna jalan, di antaranya melalui penyediaan sarana prasarana keselamatan lalu lintas seperti portal jalan, PJU, rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan,” pungkasnya. (nab/zid)

Baca Juga :