Forum LLAJ Sepakati Pemasangan Portal Sementara di Ruas Jalan Manggisan-Tiris, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas


Tiris, Lensaupdate.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah pemangku kepentingan menyepakati pemasangan portal sementara di ruas jalan Manggisan–Tiris sebagai langkah pengamanan lalu lintas selama proses pemeliharaan jalan yang mengalami kerusakan akibat longsor.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi (rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar di Pendopo Kecamatan Tiris, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini melibatkan Dishub Kabupaten Probolinggo, Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo, Forkopimka Tiris, Kepala Desa Segaran serta perwakilan paguyuban sopir truk di wilayah Kecamatan Tiris.

Selain pemasangan portal, forum juga mengusulkan sejumlah langkah pendukung, antara lain pemasangan rambu pemberitahuan keberadaan portal pada jarak 1 kilometer, 500 meter dan 100 meter sebelum lokasi portal. Titik portal juga akan dilengkapi penerangan jalan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjamin keselamatan masyarakat selama proses perbaikan jalan berlangsung.

“Tujuan Forum LLAJ ini adalah merumuskan kebijakan dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat selama proses pemeliharaan jalan yang rusak akibat longsor. Portal yang akan dibangun bersifat sementara atau non permanen dan merupakan bentuk pembatasan lalu lintas yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Menurut Edy, pembatasan lalu lintas diperlukan untuk mengurangi risiko kerusakan jalan yang lebih parah sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang belum sepenuhnya aman dilalui kendaraan bertonase besar.

“Kami juga akan memasang informasi mengenai dasar hukum pembatasan kendaraan angkutan barang pada portal sehingga masyarakat memahami bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas,” ujarnya.

Hasil rapat juga menyepakati lokasi portal sementara yang direncanakan berada di depan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sisi barat dan di dekat titik longsor pada sisi timur. Ketinggian portal akan disesuaikan agar kendaraan jenis Elf dan Hiace tetap dapat melintas, sementara kendaraan truk dengan dimensi lebih besar dibatasi.

“Perwakilan paguyuban sopir truk pada prinsipnya menyetujui pemasangan portal sementara ini selama perbaikan jalan berlangsung. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama,” terangnya.

Untuk mengantisipasi kondisi darurat seperti kebakaran atau kebutuhan evakuasi, portal akan dilengkapi gembok yang kuncinya dipegang oleh pihak kecamatan, pemerintah desa dan petugas pemadam kebakaran.

“Apabila terjadi keadaan darurat yang memerlukan akses kendaraan khusus, portal dapat dibuka dengan cepat sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan bahwa Dishub bersama kepolisian, pemerintah kecamatan, Koramil dan pemerintah desa akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala guna memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas berjalan efektif.

“Kami berharap langkah ini dapat menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung kelancaran proses perbaikan infrastruktur. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan agar kebijakan ini dapat dipahami dan didukung bersama,” tambahnya.

Selain membahas pemasangan portal, forum juga menyoroti minimnya penerangan jalan di ruas Condong–Tiris serta kebutuhan sarana keselamatan lalu lintas di sejumlah objek wisata di Kecamatan Tiris. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kecamatan Tiris dan sekitarnya. (ren/zid)