Mulai April 2026, Dishub Kabupaten Probolinggo Pasang Portal di Delapan Ruas Jalan


Probolinggo, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memasang alat pengendali dan pengaman jalan berupa portal di delapan titik ruas jalan kabupaten mulai April 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan agar tetap awet.

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 12 Maret 2026, portal yang akan dibangun memiliki tinggi tiang 3,5 meter dengan lebar menyesuaikan kondisi masing-masing ruas jalan. Material utama yang digunakan berupa besi WF dengan pengecatan hitam-kuning berbahan fosfor agar mudah terlihat oleh pengendara, terutama pada malam hari.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto menegaskan pentingnya dukungan semua pihak dalam implementasi kebijakan tersebut. Ia berharap pemerintah kecamatan dan desa turut berperan aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha angkutan.

“Kami mengharap kesediaan para stakeholder, terutama pemerintah kecamatan dan desa untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat serta pelaku usaha angkutan agar menyesuaikan dimensi kendaraannya sebelum melewati ruas jalan tersebut,” ujarnya.

Adapun delapan lokasi pemasangan portal meliputi ruas Jalan Patalan–Patokan di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto, Jalan Tamansari–Banjarsawah di Desa Tamansari Kecamatan Dringu, Jalan Klaseman–Maron di Desa Klaseman Kecamatan Gending dan Jalan Condong–Manggisan di Desa Betek Kecamatan Krucil.

Selanjutnya, portal juga akan dipasang di ruas Jalan Pesawahan–Tiris di Desa Pesawahan Kecamatan Tiris, Jalan Jabung–Besuk di Desa Jabungsisir Kecamatan Paiton, Jalan Tiris–Tlogosari di Desa Tiris Kecamatan Tiris serta Jalan Wonoasih–Bantaran di Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto.

Menurut Edy, pemasangan portal ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah dalam upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta melindungi aset jalan kabupaten yang telah diperbaiki oleh Dinas PUPR.

“Pelaku usaha angkutan kayu, tambang hingga bus pariwisata dihimbau untuk segera menyesuaikan tinggi muatannya maksimal 3,5 meter agar tidak terhambat saat melintas,” pungkasnya. (nab/zid)