Dringu, Lensaupdate.com - Perubahan ketentuan penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) berpotensi meningkatkan beban Pajak Air Tanah (PAT) yang harus dibayarkan wajib pajak di Kabupaten Probolinggo. Mengantisipasi dampak tersebut, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menyiapkan skema stimulus bagi wajib pajak selama masa transisi.
Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi perubahan ketentuan penetapan NPAT yang digelar BPPKAD Kabupaten Probolinggo di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut membahas penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Sekitar 75 wajib pajak dari berbagai sektor usaha hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya pengusaha tambak, usaha kayu dan swalayan.
Materi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Para wajib pajak mendapatkan penjelasan mengenai perubahan dasar perhitungan PAT setelah diterapkannya regulasi baru.
Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memastikan wajib pajak memahami perubahan regulasi sekaligus mengetahui konsekuensi terhadap kewajiban perpajakan mereka.
“Dengan adanya perubahan nilai atau harga dasar air tanah, tentu terdapat perbedaan dengan ketentuan sebelumnya. Karena itu, wajib pajak perlu memahami dasar perhitungan yang baru agar dapat mengetahui dan memperkirakan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Menurut Aries, sebelumnya penetapan PAT di Kabupaten Probolinggo mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020. Dengan terbitnya Pergub Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah daerah harus menyesuaikan dasar pengenaan pajak dengan ketentuan terbaru.
Perubahan tersebut salah satunya berkaitan dengan NPAT yang menjadi komponen penting dalam perhitungan PAT. Dengan berubahnya nilai dasar air tanah, nominal pajak yang harus dibayarkan wajib pajak juga berpotensi mengalami perubahan.
“Dengan volume dan tarif pajak yang sama, perubahan nilai air tanah dapat menyebabkan perubahan nominal pajak secara signifikan,” tegas Aries.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Probolinggo. Pemerintah daerah tidak ingin penerapan aturan baru secara langsung menimbulkan beban yang terlalu berat bagi pelaku usaha.
Karena itu, BPPKAD tengah menyiapkan rencana pemberian stimulus untuk membantu wajib pajak menghadapi masa transisi penerapan ketentuan baru.
Aries mengungkapkan, stimulus yang sedang direncanakan berada pada kisaran 80 hingga 90 persen dari perubahan nominal Pajak Air Tanah. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan final karena masih harus mendapatkan persetujuan Bupati Probolinggo.
“Stimulus ini masih berupa usulan. Kami akan mengajukannya melalui nota dinas dan pemaparan kepada pimpinan. Setelah mendapatkan persetujuan, ketentuannya akan kami sosialisasikan kembali kepada para wajib pajak,” jelasnya.
Menurut Aries, stimulus tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa mengabaikan kewajiban penerapan regulasi baru.
Ia menegaskan, penerapan Pergub Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 tetap harus dilaksanakan. Namun, pemerintah daerah berupaya memastikan proses transisi berjalan secara proporsional dan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.
“Penerapan ketentuan baru tetap diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Namun, pelaksanaannya diupayakan berlangsung secara bertahap, transparan dan proporsional,” terangnya.
Aries menambahkan, besaran stimulus juga masih terbuka untuk dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan kondisi serta perkembangan penerapan kebijakan pada tahun-tahun berikutnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan keberlangsungan kegiatan usaha masyarakat yang memanfaatkan air tanah.
“Dengan komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah dan wajib pajak, pemungutan pajak diharapkan dapat berjalan lebih adil, transparan, proporsional dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi tersebut, BPPKAD Kabupaten Probolinggo juga mendorong wajib pajak untuk memahami perubahan dasar perhitungan PAT sejak awal. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan secara tertib. (nab/zid)
Baca Juga :
