188 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi, Satu Bebas


Kraksaan, Lensaupdate.com - Sebanyak 188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kraksaan menerima remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Salah satu penerima bahkan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi umum II.

Pemberian pengurangan masa pidana tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Kemerdekaan RI di Kabupaten Probolinggo. Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris bersama Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ dan Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho saat Upacara Detik-detik Proklamasi dan pengibaran Bendera Merah Putih di Alun-alun Kraksaan.

Penyerahan remisi turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dari total 188 penerima, sebanyak 186 WBP laki-laki dan dua WBP perempuan. Besaran remisi yang diterima berbeda-beda, mulai satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan dan hasil pembinaan masing-masing warga binaan.

Rinciannya, sebanyak 51 WBP memperoleh remisi satu bulan, 65 orang mendapat dua bulan, 42 orang memperoleh tiga bulan, 17 orang mendapat empat bulan, 12 orang mendapatkan lima bulan dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Satu WBP yang memperoleh remisi umum II dinyatakan langsung bebas. Dengan berakhirnya masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman tersebut, warga binaan bersangkutan dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.

Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris meminta para penerima remisi tidak melihat pengurangan masa hukuman semata sebagai keuntungan, tetapi menjadikannya kesempatan untuk mengevaluasi diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.

“Harapannya ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Artinya remisi mereka mendapatkan satu bonus ya, keringanan terkait hukuman dan ini semoga bisa menjadi pelajaran yang baik agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian remisi setiap 17 Agustus merupakan bagian dari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI. Kesempatan tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani proses pembinaan.

“Remisi diharapkan tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman. Dan ini selalu dilakukan setiap tanggal 17 Agustus. Semoga bermanfaat,” katanya.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan. Menurutnya, pemberian remisi juga memiliki fungsi motivasi agar warga binaan terus mempertahankan perubahan positif.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan dan menjaga tata tertib. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pembinaan di Rutan Kraksaan tidak hanya diarahkan untuk membantu warga binaan menjalani masa pidana. Berbagai program juga diberikan sebagai bekal agar mereka mampu kembali beradaptasi dan menjalani kehidupan secara produktif setelah bebas.

Bagi satu WBP yang langsung bebas, remisi menjadi pintu untuk memulai kembali kehidupan di tengah masyarakat. Sementara bagi 187 penerima lainnya, pengurangan masa hukuman diharapkan semakin memperkuat motivasi untuk mengikuti pembinaan dan menjaga perilaku hingga masa pidana berakhir.

Momentum remisi Rutan Kraksaan 2026 tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berbicara mengenai hukuman, tetapi juga perubahan perilaku, pembinaan dan kesiapan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. (nab/zid)

Baca Juga :