Kraksaan, Lensaupate.com - Sebanyak 174 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kraksaan menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas.
Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Dari total 180 warga binaan yang diusulkan, enam orang lainnya telah lebih dahulu bebas karena masa pidananya telah berakhir sebelum penetapan remisi.
Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho menyampaikan pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi Lebaran ini adalah hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani hukuman. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Dari 174 penerima remisi, sebanyak 173 merupakan warga binaan laki-laki dan satu perempuan. Sebanyak 172 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan dua orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas.
Rincian pengurangan masa pidana meliputi 15 hari untuk 58 orang, satu bulan bagi 108 orang serta satu bulan 15 hari untuk delapan orang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan M. Yasin menambahkan momentum Idulfitri juga dimanfaatkan untuk mempererat hubungan sosial warga binaan dengan keluarga.
“Kami memfasilitasi warga binaan agar tetap bisa merayakan Lebaran bersama keluarga secara terbatas. Ini penting untuk menjaga silaturahmi sekaligus memotivasi mereka agar terus berperilaku positif,” ungkapnya.
Pemberian remisi ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan masa pidana yang telah dijalani, perilaku serta partisipasi dalam program pembinaan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, sehingga mampu kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik serta meminimalkan risiko residivisme. (nab/zid)
