Pemkab Probolinggo Amankan 156 Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri


Probolinggo, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengamankan sebanyak 156 unit kendaraan dinas selama masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah yang berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Probolinggo yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedinasan, khususnya pada momen libur Lebaran.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk mendukung aktivitas pemerintahan.

“Kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi di luar jam kerja. Ini merupakan aturan berjenjang dari pusat hingga daerah,” ujarnya.

Menurut Aries, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama masa libur panjang.

“Kami mendukung penuh kebijakan pimpinan daerah agar seluruh ASN, baik Eselon II, III hingga IV dapat mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan operasional yang digunakan untuk pelayanan publik dan mendukung tugas-tugas penting selama hari raya.

“Beberapa kendaraan operasional tetap digunakan, seperti di Dinas Perhubungan, Satpol PP maupun kegiatan protokoler yang membutuhkan mobilitas tinggi, termasuk untuk mendukung pimpinan dan Forkopimda,” imbuhnya.

Berdasarkan data BPPKAD Kabupaten Probolinggo, total kendaraan dinas roda empat pejabat Eselon II dan III mencapai 188 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 unit telah diparkir di lokasi yang telah ditentukan.

Pemarkiran kendaraan dinas dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Kantor Bupati Probolinggo, Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menjaga integritas dalam penggunaan aset daerah, khususnya pada momentum hari besar keagamaan. (nab/zid)