Pajarakan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mulai mendistribusikan sebanyak 454.409 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Total ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp14.349.452.172.
Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto mengatakan proses pencetakan SPPT saat ini masih berlangsung secara bertahap karena keterbatasan jumlah printer yang digunakan untuk mencetak dokumen tersebut.
“Proses pencetakan SPPT masih berjalan karena printer yang tersedia di bidang pendapatan hanya dua unit. Printer tersebut bekerja selama 24 jam sehingga pencetakan dilakukan secara bertahap. Jika dua kecamatan selesai dicetak, maka langsung kami distribusikan,” ujarnya.
Menurut Aries, distribusi SPPT memiliki beberapa tujuan penting, salah satunya memberikan informasi kepada wajib pajak mengenai besaran pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan.
“SPPT ini berfungsi untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang besarnya PBB yang menjadi kewajiban mereka sekaligus mengingatkan agar pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo,” jelasnya.
Ia berharap melalui pendistribusian SPPT tersebut kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat sehingga penerimaan daerah dari sektor PBB dapat lebih optimal.
Aries menuturkan saat ini sistem pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo juga telah didukung dengan sistem digital sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah.
“Pembayaran PBB sekarang sudah berbasis digital dan dapat dilakukan secara online. Dengan begitu wajib pajak bisa membayar dari mana saja setelah mengetahui besaran pajak yang tertera dalam SPPT,” terangnya.
Lebih lanjut Aries menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo.
“Penerimaan dari sektor PBB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Harapannya dengan meningkatnya PAD, program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Untuk mendorong percepatan pembayaran pajak, Pemkab Probolinggo juga kembali menyiapkan program penghargaan bagi kecamatan dan desa yang mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB.
“Seperti tahun sebelumnya kami menyiapkan program ‘Gebyar Panutan Pajak’ untuk merangsang wajib pajak serta stakeholder mulai dari OPD, kecamatan hingga desa agar aktif mendorong pembayaran PBB tepat waktu,” lanjutnya.
Penghargaan yang diberikan berupa berbagai sarana penunjang pelayanan di kecamatan maupun desa, seperti LCD proyektor, kursi tamu hingga insentif bagi kepala desa dan perangkat desa yang berhasil mempercepat realisasi pembayaran PBB.
Pembayaran PBB-P2 tahun 2026 dapat dilakukan setelah wajib pajak menerima SPPT dengan batas waktu pembayaran hingga 30 September 2026. Pemkab Probolinggo berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah. (nab/zid)
