Paiton, Lensaupdate.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melalui tim Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) melakukan penertiban terhadap sebuah tempat usaha karaoke di Desa Sumberrejo Kecamatan Paiton pada Minggu (15/3/2026) malam.
Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tujuh orang pemandu lagu serta puluhan botol minuman keras (miras) dari lokasi usaha karaoke yang diduga menyediakan minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas usaha karaoke tersebut, terlebih karena berlangsung di bulan suci Ramadan.
“Kami menerima aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas karaoke yang menyediakan minuman keras, apalagi berlangsung di bulan suci Ramadan. Aduan tersebut sebenarnya sudah kami terima beberapa waktu lalu, namun karena tim sedang melakukan penindakan di wilayah lain, baru malam ini bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Taufik, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Peran aktif masyarakat, tokoh agama serta berbagai unsur lainnya dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran miras dan aktivitas yang melanggar norma.
“Peran serta masyarakat seperti inilah yang kami harapkan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan tokoh agama memiliki peran besar dalam mencegah peredaran miras,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras sesuai arahan Bupati Probolinggo sebagai upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.
“Kami sesuai arahan Bapak Bupati tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran miras. Ini merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya miras,” tegasnya.
Taufik juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.
“Kami berharap para pengusaha dapat menjalankan usahanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku serta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum maupun norma yang hidup di masyarakat,” pungkasnya. (ren/zid)
