Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo Sampaikan Laporan Kegiatan Pembahasan LPj Pelaksanaan APBD 2024


Pajarakan, Lensaupdate.com – DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan Badan Anggaran (Banggar) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024, Senin (16/6/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris mengatakan sinergi hanya akan menjadi koreksi tanpa solusi. Pemkab Probolinggo tidak hanya SAE diatas kertas, tetapi benar-benar SAE dalam kenyataan. Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing. “Kerja bersama ini bukan hanya tentang dokumen melainkan komitmen moral untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Tentang LPj Pelaksanaan APBD tahun 2024 jelas Bupati Haris, pihaknya mengakui masih banyak ruang untuk perbaikan, baik dari sisi efisiensi belanja, program hingga optimalisasi pendapatan daerah. “Laporan ini bukan akhir tetapi bahan introspeksi supaya APBD kita lebih responsif, akuntabel dan berdampak,” tegasnya.

Sementara dalam laporan hasil kegiatan Banggar pembahasan LPj Pelaksanaan APBD 2024 disebutkan kegiatan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dilaksanakan baik di tingkat komisi maupun di tingkat Banggar. Dari berbagai tahapan tersebut Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024 telah mendapat kritik, saran maupun pertanyaan dari fraksi-fraksi serta komisi-komisi dan eksekutif juga telah menyampaikan jawaban atas semua pertanyaan, kritik maupun saran serta harapan.

Realisasi APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024, pendapatan dianggarkan sebesar Rp 2.438.474.206.533,00, terealisasi Rp 2.451.836.697.993,34 atau 100,55%. Semoga di tahun-tahun mendatang harapannya capaian ini dapat dipertahankan dan tingkatkan lagi melalui eksplorasi potensi-potensi pendapatan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp 2.730.658.065.708,00, terealisasi Rp 2.570.938.839.627,99 atau 94,15% dan tentunya untuk tahun 2025 realisasi belanja daerah harus dapat benar-benar lebih dimaksimalkan.

Realisasi pembiayaan netto pada APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024 sebesar Rp 292.417.133.927,77 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 292.183.859.175,00, terealisasi sebesar Rp 292.417.133.927,77 dan pengeluaran pembiayaan tidak ada penganggaran pada tahun 2024.

Selisih antara realisasi pendapatan dengan belanja dan transfer sebesar (Rp 119.102.141.634,65) merupakan defisit, ditambah pembiayaan netto sebesar Rp 292.417.133.927,77. Adalah nilai Silpa tahun 2024 sebesar Rp 173.314.992.293,12. 

Dalam laporan tersebut, Banggar juga menyampaikan 12 saran. Yakni, rekomendasi komisi yang termuat dalam laporan komisi serta catatan, saran dan harapan fraksi baik dalam penyampaian pemandangan umum fraksi maupun pendapat akhir fraksi merupakan bagian yang tak terpisahkan untuk evaluasi OPD dan menjadi acuan dalam perencanaan anggaran pada tahun berikutnya.

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor aset milik daerah dimohon agar identifikasi terhadap seluruh aset milik daerah dapat dilakukan secara lebih cermat dan menyeluruh, baik yang bersifat profit maupun berupa sumber daya alam. Jangan sampai terdapat aset milik daerah yang tidak teridentifikasi, karena keberadaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan tolok ukur penting dalam menilai kapasitas dan kemampuan daerah.

Seiring dengan diperoleh opini WTP bukan berarti tidak ada temuan dari BPK. Oleh karena itu semua temuan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan walaupun hanya bersifat administratif mohon pada Inspektorat segera menindaklanjuti sejumlah temuan yang ada sebagaimana batas ketentuan yang ada.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan perubahan anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Probolinggo diharapkan senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi yang optimal dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Probolinggo. Hal ini penting dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi guna mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya strategis agar anggaran dapat terserap secara maksimal serta meminimalkan potensi terjadinya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang tidak termanfaatkan.

Perlunya diperhatikan dan diseleksi dengan baik saat akan bekerjasama dengan penyedia disetiap kegiatan dan program yang akan dilaksanakan. Semakin ketatnya persaingan sektor pariwisata dewasa ini menciptakan persaingan dalam membuka destinasi pariwisata baru yang mampu mendatangkan wisatawan dan investor. Untuk itu perlu peningkatan kualitas layanan usaha dan pelaku pariwisata, dukungan anggaran, SDM, sarana dan prasarana, promosi dalam mengembangkan sektor pariwisata dan mengkolaborasikan kebudayaan yang ada di Kabupaten Probolinggo sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah.

Dalam hal penyerapan alokasi anggaran di beberapa OPD yang rendah, karena berbagai sebab yang rasional, tentu hal yang demikian tidak perlu menjadi persoalan yang besar. Rendahnya penyerapan bukan berarti sebuah kegagalan dan penyerapan yang tinggi bukan juga berarti sebuah prestasi, mungkin di dalamnya terdapat upaya kehati-hatian dan efisiensi. Namun demikian berbekal pada pemahaman aturan perundang-undangan yang berlaku, semestinya ke depan akumulasi penyerapan anggaran di OPD harapannya akan meningkat.

Pemeriksaan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) diharapkan dapat meminimalisir kerugian Perusda dengan mencari titik permasalahan yang menjadi penyebab kerugian serta untuk meningkatkan pendapatan/kontribusi kepada pemerintah daerah.

Tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, transparan dan berorientasi pada peningkatan penerimaan asli daerah secara berkelanjutan. Strategi penempatan dana yang lebih fleksibel dan produktif, seperti pemanfaatan instrumen keuangan yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar. 

Oleh karena itu, keterbukaan terhadap opsi kerja sama dengan bank lain perlu dipertimbangkan demi kepentingan efisiensi, efektivitas dan pelayanan publik yang lebih optimal. Langkah-langkah korektif ini penting untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel, profesional dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menjaga betul komunikasi dan koordinasi antar-perangkat daerah. Jangan sampai ada keputusan atau jabatan yang justru mencederai kepercayaan publik maupun kepercayaan lembaga DPRD terhadap integritas pemerintah daerah.

Kolaborasi dan sinergitas antara legislatif dan eksekutif harus berjalan selaras. Untuk itulah pihak legislatif perlu dilibatkan dalam setiap program dan kegiatan pemerintahan. Penting untuk membedakan dan menganalisis proporsi Silpa yang bersumber dari efektivitas dengan yang berasal dari kelemahan tata kelola. Mayoritas Silpa saat ini lebih banyak disebabkan oleh keterlambatan pelaksanaan, perencanaan yang tidak matang serta sikap terlalu berhati-hati karena kekhawatiran yang mengacu pada hukum dan perundang-undangan. 

Penggunaan Silpa bebas harus mematuhi mekanisme perubahan anggaran yang sah. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama untuk memperbaiki pola kerja, meningkatkan disiplin perencanaan dan memastikan realisasi anggaran berjalan tepat waktu, akuntabel dan efisien. (nab/zid)