Maron, Lensaupdate.com - Status Batu Celeng di Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, belum dapat disebut sebagai cagar budaya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mendorong adanya identifikasi untuk memastikan karakter, nilai dan kedudukan objek tersebut berdasarkan mekanisme pelestarian cagar budaya.
Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono melalui Kepala Bidang Kebudayaan Akhmad Arief Hermawan CM menegaskan Batu Celeng sampai saat ini belum terdaftar atau teregistrasi sebagai cagar budaya.
“Batu Celeng belum terdaftar atau teregistrasi sebagai cagar budaya. Untuk memastikan statusnya, perlu dilakukan identifikasi terlebih dahulu sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Arief, identifikasi diperlukan agar penilaian terhadap Batu Celeng tidak hanya didasarkan pada penyebutan yang berkembang di masyarakat maupun pemberitaan. Proses tersebut dapat memberikan informasi yang menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap objek tersebut.
Masyarakat yang memiliki informasi atau hendak melaporkan objek yang diduga memiliki nilai cagar budaya dapat menyampaikannya kepada Disdikdaya Kabupaten Probolinggo melalui Bidang Kebudayaan.
“Setelah laporan diterima, Disdikdaya dapat melakukan koordinasi dengan BP Kebudayaan Jawa Timur di Trowulan untuk menindaklanjuti proses identifikasi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),” jelasnya.
Arief mengatakan proses identifikasi nantinya menjadi bagian untuk memperoleh gambaran objektif mengenai Batu Celeng. Hasil identifikasi dan kajian dapat digunakan sebagai pijakan bagi pemerintah dan pihak terkait dalam menentukan langkah selanjutnya.
Di sisi lain, terdapat nilai sakral yang berkembang di tengah masyarakat berkaitan dengan Batu Celeng. Namun, Arief menegaskan aspek tersebut bukan bagian yang menjadi kewenangan Disdikdaya untuk memberikan penilaian.
“Keyakinan atau nilai sakral yang berkembang di tengah masyarakat terhadap Batu Celeng merupakan aspek yang berada di luar kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo untuk memberikan penilaian,” terangnya.
Karena itu, penentuan status Batu Celeng dari perspektif kebudayaan perlu ditempuh melalui proses identifikasi dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai objek yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Dorongan identifikasi tersebut disampaikan dalam musyawarah lintas sektor terkait fasilitasi penyelesaian permasalahan sosial keagamaan di Kantor Desa Ganting Kulon, Kamis (8/10/2026).
Forum yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Maron itu melibatkan Forkopimka Maron, tokoh masyarakat, unsur MUI dan NU Kecamatan Maron, perwakilan masyarakat serta Disdikdaya Kabupaten Probolinggo.
“Identifikasi Batu Celeng diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus menjadi pijakan objektif dalam menentukan tindak lanjut terhadap objek tersebut,” pungkasnya. (riz/zid)
Baca Juga :
