Kecamatan Gending Perkuat Kemampuan Desa Kelola Data Sosial


Gending, Lensaupdate.com – Pemerintah Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, memperkuat kemampuan pemerintah desa dalam mengelola data kesejahteraan sosial masyarakat. Upaya ini dilakukan agar desa lebih memahami Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sekaligus mampu memanfaatkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Penguatan tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi operator SIKS-NG yang dirangkai dengan sosialisasi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Pendopo Kecamatan Gending, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 13 Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa dan 13 operator desa se-Kecamatan Gending. Mereka mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Probolinggo.

Camat Gending Winda Permata Erianti mengatakan fasilitasi kepada pemerintah desa menjadi bagian dari upaya kecamatan meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap pengelolaan data sosial.

“Sebetulnya ini sudah menjadi kewajiban kami dari Pemerintah Kecamatan Gending untuk memfasilitasi desa supaya bisa lebih paham lagi tentang DTSEN dan juga pemanfaatan aplikasi SIKS-NG,” katanya.

Menurut Winda, penguatan tersebut penting karena desa nantinya memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan data melalui operator SIKS-NG di masing-masing desa. Karena itu, perangkat desa tidak cukup hanya mengetahui informasi yang tersedia, tetapi juga perlu memahami cara mengelolanya.

Winda menjelaskan, selama ini pemerintah desa masih kerap membutuhkan bantuan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ketika menghadapi persoalan data kesejahteraan sosial. Kondisi itu salah satunya berkaitan dengan keterbatasan akses yang dimiliki pendamping.

“Padahal, akses yang dimiliki Pendamping PKH memiliki keterbatasan karena lebih banyak digunakan untuk melihat data,” lanjutnya.

Melalui penguatan operator desa, Pemerintah Kecamatan Gending berharap persoalan data masyarakat dapat lebih banyak ditangani dari tingkat desa. Termasuk ketika terdapat warga yang menyampaikan persoalan terkait DTSEN maupun desil.

“Harapannya masyarakat kalau ada komplain masalah DTSEN dan masalah desil, itu tidak jauh-jauh ke Dinas Sosial atau BPS. Komplainnya sudah bisa di desa masing-masing dan solusinya bisa ditindaklanjuti di desa,” jelasnya.

Winda juga mendorong perangkat desa memahami bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. Perubahan tersebut dapat berpengaruh terhadap status seseorang dalam data penerima bantuan sosial.

“Status seseorang sebagai penerima bantuan sosial tidak bersifat permanen apabila kondisi kesejahteraannya mengalami perubahan,” tuturnya.

Ia mencontohkan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami peningkatan kondisi ekonomi setelah anak menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak atau ketika keluarga telah memiliki usaha.

“Desil itu dinamis, tidak bisa selamanya. Siapa tahu anaknya sudah disekolahkan tinggi dari bansos, dari PKH itu lulus dan sudah dapat kerja yang layak, bisa keluar dari bansos. Atau mungkin dia punya usaha,” tegasnya.

Menurut Winda, pemahaman tersebut menjadi bagian dari upaya membangun basis data yang lebih kuat di tingkat desa. Data yang baik diperlukan agar masyarakat yang membutuhkan intervensi dapat ditentukan sesuai kriteria yang berlaku.

“Data yang kuat akan membantu desa menentukan masyarakat yang benar-benar membutuhkan intervensi sesuai dengan kriteria yang berlaku, baik untuk program dari pemerintah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat. Harapan ke depan desa lebih siap dalam permasalahan bantuan sosial dan lebih kuat di data, karena ini nanti operator desa sendiri yang memegang SIKS-NG,” ujarnya.

Selain penguatan operator SIKS-NG, Pemerintah Kecamatan Gending juga memberikan sosialisasi mengenai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah tersebut diarahkan untuk membantu penyampaian informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman warga mengenai program perlindungan sosial.

Winda menegaskan penguatan kapasitas desa tidak berarti mengurangi koordinasi dengan pendamping PKH maupun perangkat daerah terkait. Ketika terdapat kasus atau pengaduan yang membutuhkan penanganan bersama, seluruh pihak tetap akan dilibatkan.

“Kalau ada kasus, aduan di Hallo SAE atau aduan di manapun, kita pasti turun bareng. Jadi Pemerintah Kecamatan Gending, Pendamping PKH dan desa itu pasti turun bareng,” pungkasnya. (nab/zid)

Baca Juga :