Dringu, Lensaupdate.com - Upaya mengurangi sampah dari sumbernya mulai diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo melalui lingkungan internal pemerintahan. Seluruh pegawai DLH diarahkan memilah sampah anorganik dari rumah masing-masing dan menyetorkannya secara rutin.
Langkah tersebut dijalankan melalui Gerakan TASA BROMO (Bersama Kurangi Sampah dari Hulu). Kebijakan ini menempatkan ASN dan pegawai DLH bukan hanya sebagai pelaksana urusan lingkungan, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat dalam membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Roby Siswanto mengatakan perubahan perilaku perlu dimulai dari lingkungan aparatur yang menangani persoalan persampahan.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DLH harus menjadi motor penggerak dan contoh (role model) bagi masyarakat. Ini adalah ikhtiar kolektif kita bersama untuk mereduksi timbulan sampah domestik sekaligus memperpanjang usia pakai TPA Seboro,” ujarnya.
Gerakan tersebut mulai berjalan penuh sejak September 2026. Pegawai, baik pejabat struktural maupun tenaga kontrak lapangan, mengumpulkan sampah anorganik kering yang memiliki nilai ekonomi dari rumah tangga masing-masing.
Jenis sampah yang dikumpulkan mencakup plastik PET/HDPE, kertas, kardus, serta logam atau aluminium. Sampah yang disetorkan harus dalam keadaan bersih dan kering agar dapat diproses lebih lanjut.
Untuk pelaksanaannya, DLH membagi jadwal penyetoran berdasarkan wilayah kerja. Pegawai di Kantor Kraksaan atau Zona Timur menyetorkan sampah setiap Rabu, sedangkan pegawai di Kantor Dringu atau Zona Barat melakukannya setiap Jumat.
“Penyetoran dilakukan mulai pukul 07.30 hingga 09.30 WIB di titik pos timbang regional masing-masing,” tegas Roby.
Sampah yang terkumpul tidak sekadar dikumpulkan, tetapi juga ditimbang dan dicatat. DLH menerapkan pencatatan digital melalui aplikasi SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup sehingga jumlah sampah yang disetorkan dapat terdokumentasi.
“Mekanisme tersebut membuat jumlah sampah yang terkumpul dapat tercatat dan dipantau secara lebih transparan. Data itu sekaligus menjadi bagian dari dokumentasi capaian pengelolaan sampah daerah,” tuturnya.
Hasil penjualan sampah kepada pihak ketiga atau off-taker industri juga dikelola secara nontunai melalui rekening resmi Paguyuban Internal DLH di Bank Jatim.
Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk mendukung kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building), outbound, serta rekreasi bersama pegawai.
Ketentuan mengenai gerakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 600.4/747/426.111/2026 yang ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Probolinggo. Program ini juga diarahkan untuk mendukung visi Jalin SAE Bupati Probolinggo dan upaya pencapaian target Adipura.
Bagi DLH, pengurangan sampah dari hulu membutuhkan perubahan kebiasaan sebelum sampah masuk ke tempat pembuangan akhir. Karena itu, lingkungan internal dinas dijadikan titik awal untuk membangun praktik tersebut secara langsung.
“Pendekatan ini sekaligus memperkuat pesan bahwa pengurangan sampah dari hulu membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintah sebagai penggerak sekaligus role model perubahan perilaku,” pungkasnya. (nab/zid)
Baca Juga :
