Surabaya, Lensaupdate.com - Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Probolinggo kini memiliki pelindungan hukum melalui sertifikat Indikasi Geografis (IG). Status tersebut bukan hanya memperkuat identitas komoditas daerah, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menjaga kualitas dan karakteristik tembakau agar tetap sesuai dengan dokumen IG.
Sertifikat pelindungan IG Tembakau Paiton VO Probolinggo diserahkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Sertifikat tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto. Tembakau Paiton VO tercatat dengan Nomor Pendaftaran ID G 000000273, sedangkan pemilik IG adalah Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton Voor-Oogst.
Bagi petani dan masyarakat yang selama ini mengembangkan tembakau tersebut, pelindungan IG menjadi dasar untuk mempertahankan reputasi produk yang memiliki karakteristik khas dan berkaitan dengan kondisi geografis wilayah penghasilnya.
Dalam dokumen deskripsi IG, karakteristik Tembakau Paiton VO disebut dipengaruhi kondisi geografis, lingkungan serta pengetahuan dan keterampilan masyarakat petani yang diwariskan secara turun-temurun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, tembakau Paiton memiliki nilai yang lebih luas daripada sekadar komoditas pertanian.
“Bagi Kabupaten Probolinggo, Tembakau Paiton bukan hanya merupakan komoditas pertanian, tetapi juga merupakan bagian dari identitas, potensi ekonomi dan kekayaan intelektual masyarakat Kabupaten Probolinggo yang telah diwariskan dan dikembangkan secara turun-temurun,” katanya.
Namun, setelah sertifikat diperoleh, pekerjaan berikutnya adalah memastikan karakteristik dan mutu produk tetap terjaga. Hal ini menjadi penting karena pelindungan IG berkaitan dengan produk yang memiliki karakteristik tertentu sebagaimana tercantum dalam dokumen deskripsinya.
Sekda Ugas menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang telah memberikan pendampingan selama proses tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang telah mendampingi setiap tahapan pengurusan Indikasi Geografis Tembakau Paiton VO Probolinggo dan mohon pendampingannya untuk Indikasi Geografis Kopi Arabika Krucil yang per saat ini masih proses pengurusannya,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi mengatakan, sertifikat tersebut memberikan dasar hukum untuk menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik khas Tembakau Paiton VO.
“Sertifikat IG ini memperkuat identitas produk daerah sekaligus membuka peluang nilai tambah bagi masyarakat dan petani tembakau,” ungkapnya.
Arif menegaskan konsistensi mutu menjadi hal yang perlu diperhatikan setelah pelindungan IG diperoleh. Pemkab, MPIG, petani dan pemangku kepentingan perlu bersinergi agar produk yang dihasilkan tetap sesuai dengan dokumen deskripsi IG.
Dengan demikian, sertifikat IG tidak berhenti sebagai dokumen pengakuan. Ada tanggung jawab bersama untuk mempertahankan karakteristik produk yang menjadi dasar pelindungan tersebut.
Proses mendapatkan pelindungan IG sendiri telah melalui sejumlah tahapan. Pemkab Probolinggo mendaftarkan Tembakau Paiton VO kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 21 November 2025.
Tahapan berikutnya meliputi asistensi penyusunan dokumen deskripsi, uji substantif lapang, finalisasi dokumen hingga paparan Indikasi Geografis. Pemeriksaan substantif dilaksanakan pada 6-9 Juli 2026.
Bagi Kabupaten Probolinggo, pelindungan IG Tembakau Paiton VO juga membuka ruang untuk memperkuat nilai tambah produk berbasis potensi lokal. Namun, peluang tersebut berjalan bersama kebutuhan menjaga mutu dan karakteristik produk secara konsisten.
Dengan diterbitkannya sertifikat IG, Tembakau Paiton VO Probolinggo kini memiliki landasan pelindungan sebagai kekayaan intelektual berbasis potensi geografis. Tantangan berikutnya adalah memastikan pelindungan tersebut benar-benar diikuti konsistensi kualitas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan petani dalam jangka panjang. (lia/zid)
Baca Juga :
