Krejengan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) melakukan pendampingan persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) di Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton VO.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan teknis kepada MPIG Tembakau Paiton VO dalam menghadapi pemeriksaan substantif oleh instansi berwenang. Selain itu, tim juga memastikan kelengkapan dan kesesuaian buku persyaratan beserta dokumen pendukung lainnya, mengidentifikasi kebutuhan yang harus dipenuhi serta memperkuat koordinasi antara Diperta Kabupaten Probolinggo dan MPIG Tembakau Paiton VO.
Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah mengatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan hukum dan pengembangan Tembakau Paiton VO sebagai salah satu komoditas unggulan Kabupaten Probolinggo.
Menurut Faiq, proses pemeriksaan substantif menjadi tahapan penting dalam upaya memperoleh sertifikat Indikasi Geografis yang akan memberikan pengakuan resmi terhadap keunikan dan kualitas Tembakau Paiton VO.
“Melalui pendampingan ini kami ingin memastikan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Pemeriksaan substantif merupakan tahapan krusial dalam proses memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan MPIG agar pelaksanaannya berjalan lancar dan menghasilkan penilaian yang optimal,” katanya.
Faiq menjelaskan sertifikat Indikasi Geografis akan memberikan manfaat besar bagi petani maupun pelaku usaha tembakau di wilayah Paiton. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan nama produk, sertifikasi tersebut juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing tembakau di pasar yang lebih luas.
“Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat identitas produk dan mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah produksi Tembakau Paiton VO,” tegasnya.
Sementara Petugas Pelaksana Tanaman Semusim Diperta Kabupaten Probolinggo Famnun Alaina menambahkan pendampingan dilakukan melalui penelaahan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesesuaian data teknis serta penyusunan langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan sebelum pemeriksaan substantif dilaksanakan.
“Kesiapan dokumen dan dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan proses sertifikasi Indikasi Geografis. Karena itu, seluruh persyaratan harus dipastikan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Famnun, Diperta Kabupaten Probolinggo akan terus mendampingi MPIG Tembakau Paiton VO hingga seluruh tahapan pemeriksaan substantif selesai dilaksanakan.
“Harapannya, proses ini berjalan lancar hingga Tembakau Paiton VO berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap kualitas, reputasi dan keunikan produk unggulan daerah yang menjadi kebanggaan Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (nab/zid)
