Paiton, Lensaupdate.com - Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Kabupaten Probolinggo selangkah lebih dekat meraih sertifikat Indikasi Geografis (IG). Proses tersebut memasuki tahapan pemeriksaan substantif yang dilakukan Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia di Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton VO, Desa Randumerak Kecamatan Paiton, Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan lapangan ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan seluruh dokumen pengajuan sesuai dengan kondisi riil, mulai dari karakteristik produk, proses budidaya hingga keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas tembakau khas Kabupaten Probolinggo.
Kunjungan Tim Ahli DJKI Kemenkum RI Gunawan ini disambut Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi, Camat Paiton Abdul Bari, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Balai Perakitan Modernisasi Tanaman Pemanis dan Serat (BMRP-TAS) serta jajaran MPIG Tembakau Paiton VO.
Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ mengatakan pengajuan Indikasi Geografis merupakan langkah strategis untuk melindungi komoditas unggulan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Tembakau Paiton VO di pasar nasional maupun internasional.
Menurutnya, sertifikat IG bukan hanya memberikan perlindungan hukum terhadap nama produk, tetapi juga menjadi pengakuan atas sejarah, kualitas dan karakter khas yang telah dijaga petani secara turun-temurun.
"Kami berharap Tim Ahli DJKI dapat melihat langsung bahwa Tembakau Paiton VO memiliki kualitas, karakter dan sejarah yang layak memperoleh pengakuan sebagai Indikasi Geografis. Ini bukan sekadar legalitas, tetapi bentuk penghargaan atas kerja keras para petani yang selama ini menjaga mutu tembakau," ujarnya.
Wabup Fahmi optimistis, apabila sertifikat IG berhasil diperoleh, dampak positifnya akan langsung dirasakan para petani melalui meningkatnya kepercayaan pasar, meluasnya peluang pemasaran hingga potensi kenaikan nilai jual hasil panen.
"Yang paling diuntungkan tentu para petani. Reputasi Tembakau Paiton VO akan semakin kuat, kepercayaan pembeli meningkat, pasar semakin luas dan harga jual tembakau diharapkan ikut naik," katanya.
Meski demikian, Wabup Fahmi mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tetap menjaga standar mutu setelah memperoleh pengakuan Indikasi Geografis.
"Tembakau merupakan bagian dari identitas Kabupaten Probolinggo. Karena itu, kualitasnya harus terus dijaga. Yang dinilai bukan hanya produknya, tetapi juga sejarah, tradisi dan komitmen petani dalam mempertahankan kualitas," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi menjelaskan pemeriksaan substantif merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh dokumen pengajuan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Proses menuju Indikasi Geografis memang cukup panjang. Hari ini tim dari DJKI melakukan verifikasi terhadap dokumen sekaligus kondisi di lapangan. Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga Tembakau Paiton VO segera memperoleh status Indikasi Geografis," ungkapnya.
Arif menyebutkan luas areal tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2026 mencapai sekitar 13.100 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 10.368 hektare merupakan lahan Tembakau Paiton VO yang tersebar di 10 kecamatan sentra produksi.
"Selama ini hampir seluruh perusahaan rokok memanfaatkan Tembakau Paiton VO sebagai salah satu bahan baku karena kualitasnya sudah dikenal luas. Status Indikasi Geografis akan semakin memperkuat citra sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas ini," jelasnya.
Ketua MPIG Tembakau Paiton VO Muhammad Arif berharap seluruh proses verifikasi dapat diselesaikan tanpa kendala sehingga Tembakau Paiton VO resmi menjadi produk tembakau pertama di Jawa Timur yang memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.
Di sisi lain, Tim Ahli DJKI Kementerian Hukum Gunawan menjelaskan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan seluruh informasi dalam dokumen pengajuan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan substantif sebagai tindak lanjut usulan dari MPIG Tembakau Paiton Probolinggo. Kami memverifikasi keberadaan tembakaunya, proses budidaya, pengolahan hingga keterlibatan masyarakat dalam sistem produksi," ujarnya.
Gunawan mengatakan apabila masih terdapat kekurangan dokumen atau data pendukung, pemohon akan diminta melengkapinya sebelum sertifikat diterbitkan. Namun jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, sertifikat Indikasi Geografis diperkirakan dapat diterbitkan pada Juli atau Agustus 2026.
"Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Tembakau Paiton VO akan menjadi produk tembakau pertama di Jawa Timur dan yang kelima di Indonesia yang memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Perlindungan ini memberikan hak eksklusif kepada masyarakat di wilayah asal untuk menggunakan nama tersebut serta melindunginya dari penyalahgunaan," pungkasnya. (ren/zid)
.jpeg)