Pajarakan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (20/8/2026).
Penandatanganan dilakukan Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris bersama pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo. Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sebelum penandatanganan, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD 2026. Pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap dokumen anggaran sekaligus rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Terdapat 11 rekomendasi Banggar DPRD kepada TAPD. Rekomendasi tersebut mencakup tata kelola dan akuntabilitas penganggaran, optimalisasi pendapatan daerah, kualitas perencanaan, efisiensi belanja, infrastruktur, pendidikan, hibah dan bantuan keuangan, pengelolaan aset, pemerintahan desa hingga pelaksanaan program strategis nasional seperti sekolah rakyat.
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, serta TAPD yang telah membahas perubahan KUA dan PPAS secara bersama-sama.
Menurutnya, proses pembahasan anggaran merupakan bagian penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Setiap masukan dan koreksi yang disampaikan dalam pembahasan diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Sesungguhnya di balik angka-angka itu ada harapan masyarakat, ada jalan yang ingin segera diperbaiki, ada sekolah yang harus kita tingkatkan kualitasnya, ada pelayanan kesehatan yang harus semakin baik, ada petani, nelayan, pelaku UMKM dan masyarakat kecil yang membutuhkan keberpihakan dari pemerintah,” katanya.
Bupati Haris menegaskan anggaran daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai kumpulan angka dalam dokumen pemerintahan. Anggaran harus menjadi instrumen untuk menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.
“Anggaran bukan sekadar kumpulan angka, tetapi anggaran adalah pernyataan tentang apa yang kita anggap penting. Maka perubahan anggaran harus berarti perubahan menuju sesuatu yang lebih tepat, lebih efektif dan lebih bermanfaat,” tegasnya.
Ia menyadari kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan, sementara kebutuhan masyarakat terus berkembang. Karena itu, pemerintah daerah harus mampu menentukan prioritas dengan cermat dan memastikan anggaran yang tersedia digunakan untuk program yang memiliki dampak nyata.
“Kita mungkin tidak bisa menyelesaikan semuanya sekaligus, tetapi keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti bergerak. Yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa apa yang mampu kita kerjakan hari ini, kita kerjakan dengan sungguh-sungguh dan kita tuntaskan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Bupati Haris juga mengingatkan seluruh kepala OPD agar tidak menjadikan penyerapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan lebih penting dilihat dari manfaat yang diterima masyarakat.
“Masyarakat tidak bertanya berapa banyak kegiatan yang kita buat. Masyarakat akan bertanya dengan sederhana, apa yang berubah, apa yang menjadi lebih baik dan apa yang mereka rasakan,” terangnya.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti program yang telah disepakati. Pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan ketepatan waktu, sasaran, kualitas pekerjaan serta tertib administrasi.
“Jangan hanya mengejar penyerapan, kita harus mengejar manfaat. Karena 100 persen anggaran terserap belum tentu berarti 100 persen persoalan masyarakat terselesaikan,” ungkapnya.
Menurut Bupati Haris, penandatanganan nota kesepakatan tersebut bukan merupakan akhir dari proses penganggaran. Tahapan selanjutnya justru menjadi bagian penting untuk memastikan program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal.
“Pekerjaan kita bukan berarti selesai. Justru pekerjaan yang sesungguhnya kita mulai. Dokumen yang baik harus diikuti dengan eksekusi yang baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan selama pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokratis dalam penyusunan kebijakan daerah. Pemerintah dan DPRD dapat saling memberikan masukan dan koreksi agar kebijakan yang dihasilkan semakin berkualitas.
Bupati Haris kembali meminta jajaran Pemkab Probolinggo bekerja sesuai prioritas yang telah disepakati. Program yang mendesak harus segera dipercepat, sedangkan kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata perlu dievaluasi.
“Yang kita tanda tangani hari ini adalah dokumen anggaran, tetapi yang akan dinilai oleh masyarakat adalah hasilnya. Maka setelah tanda tangan ini, mari kembali bekerja. Yang sudah baik kita lanjutkan, yang belum baik kita perbaiki, yang mendesak kita percepat dan yang tidak memberikan manfaat nyata berarti kita evaluasi,” pungkasnya. (nab/zid)
Baca Juga :
