Kraksaan, Lensaupdate.com - Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Probolinggo memperkuat pemahaman penyelenggara dan masyarakat mengenai mekanisme penyelenggaraan ibadah haji khusus. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang digelar Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri atas penyelenggara haji khusus dan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi menjadi sarana untuk memberikan pemahaman mengenai perbedaan haji reguler, haji khusus atau haji plus, serta haji Furoda atau Mujamalah. Perbedaan tersebut meliputi mekanisme penyelenggaraan, fasilitas, pelayanan hingga ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Moh. Barzan mengatakan pemahaman mengenai berbagai jenis layanan haji penting dimiliki masyarakat agar dapat menentukan pilihan secara tepat.
“Hari ini kami melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Kami mengundang para penyelenggara haji khusus dan pengurus KBIHU se-Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Menurut Barzan, setiap jenis penyelenggaraan haji memiliki ketentuan dan karakteristik pelayanan yang berbeda. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lengkap sebelum menentukan pilihan.
“Kami menyampaikan tentang pelaksanaan haji melalui tiga cara tersebut. Kami juga menyampaikan fasilitas layanan yang mesti diberikan oleh penyelenggara haji khusus dan penyelenggara haji Furoda,” jelasnya.
Ia menerangkan, layanan haji khusus memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan haji reguler. Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan hotel, penerbangan, transportasi, penempatan jamaah di Armuzna hingga pembimbingan selama pelaksanaan ibadah.
“Karena namanya haji khusus, maka ada pelayanan dan fasilitas yang berbeda dengan haji reguler. Mulai dari hotel, pesawat, transportasi bus, penempatan di Armuzna sampai pembimbingannya,” terangnya.
Armuzna merupakan kawasan yang mencakup Arafah, Muzdalifah dan Mina, yang menjadi bagian penting dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji. Menurut Barzan, penyelenggara haji khusus harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas pihak yang menawarkan layanan haji khusus. Penyelenggaraan haji khusus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Yang haji khusus pelaksananya adalah mereka yang sudah punya izin khusus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK,” tegasnya.
Sementara itu, haji Furoda atau Mujamalah memiliki mekanisme tersendiri karena menggunakan visa haji khusus berupa visa undangan atau panggilan dari Kerajaan Arab Saudi. Perbedaan mekanisme tersebut juga berkaitan dengan layanan dan biaya yang harus dipersiapkan calon jamaah.
“Haji reguler memiliki struktur biaya berbeda dengan haji khusus yang menawarkan layanan dan fasilitas lebih luas. Adapun haji Furoda memiliki mekanisme tersendiri sesuai visa yang digunakan,” ungkap Barzan.
Karena itu, ia berharap peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada calon jamaah. Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui perbedaan biaya, tetapi juga memahami layanan, fasilitas dan ketentuan dari masing-masing jenis penyelenggaraan haji.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat tersampaikan dengan baik, sehingga masyarakat ketika melaksanakan ibadah haji bisa memahami pilihannya, baik haji reguler, haji khusus maupun haji Furoda,” tambahnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Kemenhaj Kabupaten Probolinggo berupaya memperkuat edukasi penyelenggaraan ibadah haji sekaligus mendorong masyarakat agar lebih cermat dalam memilih layanan. Informasi yang jelas diharapkan dapat membantu calon jamaah memperoleh kepastian mengenai penyelenggara, mekanisme serta fasilitas yang akan diterima. (nab/zid)
Baca Juga :
