Diskan Kabupaten Probolinggo Susun Perdes Ranu Argo Demi Perikanan Berkelanjutan dan Wisata


PROBOLINGGO – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat upaya pengelolaan sumber daya perairan darat melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Kawasan Ranu Argo di Desa Tlogoargo, Kecamatan Tiris. Regulasi tersebut disiapkan sebagai fondasi hukum untuk menjaga kelestarian ekosistem sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat berbasis perikanan dan pariwisata.

Penyusunan draft Perdes difasilitasi melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang berlangsung di Balai Desa Tlogoargo, Kamis (6/8/2026). Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari Kepala Desa Tlogoargo, Sekretaris Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Tiris serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Segaran Duwes.

Turut hadir Sekretaris Diskan Kabupaten Probolinggo Endang Rustiningsih dan Kepala Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bappelitbangda Kabupaten Probolinggo Anna Ratnawati.

Langkah penyusunan Perdes ini dinilai penting karena kawasan Ranu Argo memiliki potensi besar sebagai kawasan perairan umum daratan yang mampu menopang sektor perikanan, konservasi lingkungan hingga pengembangan wisata berbasis alam.

Selain dikenal sebagai sentra produksi pertanian, khususnya manggis, durian dan kopi, Desa Tlogoargo juga memiliki Ranu Argo atau Ranu Segaran Duwes yang selama ini mulai berkembang menjadi destinasi wisata. Potensi tersebut semakin mendapat perhatian setelah kawasan itu menjadi lokasi lomba memancing pada ajang The Seven Lakes Festival 2025 yang berhasil menarik lebih dari 300 peserta dari berbagai daerah.

Keberhasilan penyelenggaraan festival tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Desa Tlogoargo bersama Diskan Kabupaten Probolinggo untuk menyusun regulasi yang mampu mengatur pemanfaatan kawasan secara berkelanjutan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Sekretaris Diskan Kabupaten Probolinggo Endang Rustiningsih mengatakan penyusunan Perdes bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah desa, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola kawasan perairan secara berkelanjutan.

"Perdes ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mengatur pelestarian sumber daya perairan, pemanfaatan kawasan secara bijaksana serta pembagian peran dan tanggung jawab seluruh pihak sehingga pengelolaan perairan umum daratan dapat berjalan berkelanjutan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Menurut Endang, keberadaan regulasi yang jelas menjadi investasi jangka panjang bagi masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, potensi perikanan Ranu Argo tidak hanya memberikan manfaat ekonomi saat ini, tetapi juga tetap lestari untuk dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan kawasan perairan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, pemerintah desa, kelompok pengawas hingga pelaku usaha agar seluruh kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bappelitbangda Kabupaten Probolinggo Anna Ratnawati menegaskan substansi Perdes harus mampu mengatur secara rinci pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan.

"Peran pemerintah desa, BUMDes, Pokmaswas maupun pemangku kepentingan lainnya harus diatur secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sehingga pengelolaan kawasan dapat berjalan efektif, terkoordinasi dan berkelanjutan," katanya.

Dalam proses penyusunannya, Diskan menerapkan pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Pemerintah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pokmaswas, perangkat daerah, tokoh masyarakat hingga warga diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap substansi regulasi.

Berbagai usulan yang mengemuka meliputi penguatan kelembagaan pengelola kawasan, mekanisme pemanfaatan sumber daya perairan, sistem pengawasan, pembagian tanggung jawab antar pihak serta strategi menjaga kelestarian lingkungan agar fungsi ekologis Ranu Argo tetap terpelihara.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan draft Perdes sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kondisi lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mudah diterapkan karena disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat setempat.

Penyusunan Perdes Pengelolaan Kawasan Ranu Argo juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis potensi lokal. Pengelolaan kawasan perairan yang terarah diyakini dapat membuka peluang baru bagi peningkatan pendapatan masyarakat melalui sektor perikanan, wisata alam dan usaha ekonomi produktif lainnya.

Ke depan, Diskan Kabupaten Probolinggo berharap Perdes ini dapat menjadi model pengelolaan perairan umum daratan bagi desa-desa lain yang memiliki potensi serupa. Dengan regulasi yang jelas, sinergi antar lembaga dan partisipasi masyarakat yang kuat, kawasan Ranu Argo diharapkan berkembang sebagai kawasan perikanan dan wisata yang produktif, berdaya saing serta tetap menjaga keseimbangan ekosistem untuk generasi mendatang. (riz/zid)

Baca Juga :