Dringu, Lensaupdate.com - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo bersinergi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur menggelar pembinaan usaha penangkapan ikan bagi nelayan di Kabupaten Probolinggo, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan yang digelar di aula RM Kebon Pring Desa Tamansari Kecamatan Dringu ini diikuti oleh 50 orang nelayan dari 11 desa dari Kecamatan Sumberasih, Dringu, Gending, Pajarakan dan Kraksaan. Nelayan yang dihadirkan adalah nelayan jenis alat tangkap jaringan sedong/jaringan rajuangan termasuk kategori gill net.
Selama kegiatan mereka mendapatkan materi tentang Penempatan Alat Tangkap dan Jalur Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) RI Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat oleh Nanang Kosim dari UPT Pelatihan Teknis Kelautan, Perikanan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PTKP3) Probolinggo dan Strategi Pengelolaan Perikanan Tangkap yang Berkelanjutan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono.
Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo Achmad Aruman menyampaikan program-program prioritas Kabupaten Probolinggo untuk sektor perikanan tangkap dan sinergitas program dengan program Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. “Tujuannya untuk memberikan edukasi pada nelayan tentang usaha penangkapan ikan berkelanjutan dan ramah lingkungan,” katanya.
Sementara Pengolah Data dan Informasi DKP Provinsi Jawa Timur Sri Marlina menyampaikan kegiatan ini bertujuan supaya nelayan bisa mengetahui alat tangkap yang ramah lingkungan sehingga nantinya bisa menjaga ekosistem laut. Dengan demikian nelayan menangkap ikan sesuai dengan jenis alat tangkap yang sudah diatur oleh Permen KP Nomor 36 tahun 2023.
“Harapannya semoga nantinya nelayan tidak ada lagi konflik tentang alat tangkap yang digunakan karena sudah sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ekosistem di perairan Indonesia bisa berkelanjutan,” ungkapnya. (mel/fas)