Gending, Lensaupdate.com - Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan terhadap peredaran obat hewan di sejumlah unit usaha, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan obat hewan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan, memiliki legalitas yang sesuai serta masih layak digunakan.
Pengawasan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Dringu dan Kios Tretan di Desa Klaseman, Kecamatan Gending. Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan usaha obat hewan.
Tim Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur terdiri atas drh. Ari Widyaningsih, drh. Reza Mahendra, drh. Asmaul Husna, Aulia Rahma dan Bintang Hendiana. Sementara dari Diperta Kabupaten Probolinggo turut mendampingi Medik Veteriner Muda drh. Novita.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan pengawasan peredaran obat hewan merupakan kegiatan rutin untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan obat-obatan hewan yang beredar di wilayah Kabupaten Probolinggo, baik di kios, klinik maupun petshop sesuai dengan aturan yang berlaku dan masih layak untuk digunakan pada hewan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan di Kios Tretan Desa Klaseman, petugas mengambil sampel dua jenis obat hewan, yakni Tetra Chlor dan Doxy Vet. Masing-masing obat diambil sebanyak dua sampel untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan mutu.
“Pengambilan sampel ini untuk dilakukan pemeriksaan di BBPMSOH Bogor. Tujuannya untuk mengetahui apakah kualitas obat tersebut masih memenuhi standar atau tidak,” jelasnya.
Selain mengambil sampel, petugas memeriksa kondisi dan peredaran obat hewan sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Edukasi terutama diberikan kepada pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Pembinaan juga diberikan kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha untuk menjual obat hewan,” lanjutnya.
Niko menjelaskan, aspek perizinan menjadi bagian penting dalam pengawasan karena berkaitan dengan legalitas kegiatan usaha sekaligus perlindungan terhadap konsumen dan kesehatan hewan.
Karena itu, pelaku usaha yang belum memiliki izin diarahkan untuk segera memenuhi persyaratan dan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, obat-obat hewan yang beredar khususnya di Kabupaten Probolinggo, baik di kios obat, klinik maupun petshop, sesuai dengan aturan. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin juga kami arahkan untuk segera mengurus perizinannya,” terangnya.
Menurut Niko, pengawasan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pemerintah juga mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha memahami ketentuan dan mampu menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab.
“Prinsipnya kami ingin memberikan pembinaan sekaligus memastikan obat hewan yang beredar aman, bermutu dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, kesehatan hewan di Kabupaten Probolinggo dapat terus terjaga,” tambahnya.
Melalui pengawasan dan pembinaan secara berkala, Diperta Kabupaten Probolinggo bersama Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur berupaya memastikan rantai peredaran obat hewan berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan dan mendukung keamanan produk peternakan di Kabupaten Probolinggo. (nab/zid)
Baca Juga :
