Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Sertifikat Halal dan NKV Produk Pangan Hewani


Dringu, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat pengawasan terhadap keamanan dan mutu produk pangan asal hewan melalui sinergi lintas sektor. Langkah tersebut diwujudkan dengan menggelar Harmonisasi Sertifikat Halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di ruang pertemuan Kantor Diperta Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Dringu, Jum'at (7/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan Pemerintah Kabupaten Probolinggo menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 18 Oktober 2026, sekaligus memastikan unit usaha pangan asal hewan memenuhi standar keamanan pangan, kesehatan masyarakat veteriner, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Sebanyak 15 peserta mengikuti forum harmonisasi tersebut. Mereka berasal dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan produk pangan asal hewan, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan berbagai regulasi mengenai jaminan produk halal, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), serta pengawasan unit usaha produk pangan asal hewan.

Salah satu materi utama yang dibahas adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya terkait tahapan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Selain itu, peserta juga mendalami Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai dasar penerapan standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan pada unit usaha produk hewan.

Nomor Kontrol Veteriner merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu unit usaha telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner sehingga produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Tidak hanya membahas aspek regulasi, forum juga mengulas pentingnya optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada unit usaha pangan asal hewan. Pengelolaan limbah yang baik dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memenuhi standar operasional usaha yang berkelanjutan.

Pembahasan lainnya mencakup penguatan aspek legalitas usaha melalui kepemilikan izin usaha yang lengkap. Legalitas tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan sertifikasi halal maupun penerbitan Nomor Kontrol Veteriner.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan harmonisasi lintas sektor diperlukan agar seluruh instansi memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pangan asal hewan.

"Tujuan kegiatan ini adalah membahas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya mengenai tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2026," katanya.

Menurut Niko, keberhasilan penerapan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi seluruh instansi karena setiap lembaga memiliki peran dan kewenangan yang saling melengkapi.

Dinas Pertanian berperan dalam pembinaan kesehatan masyarakat veteriner dan penerbitan NKV, BPJPH menangani sertifikasi halal, sementara instansi lain mendukung dari sisi perizinan, lingkungan hidup, pembinaan UMKM, hingga aspek keagamaan.

"Dengan adanya koordinasi ini diharapkan tercipta persamaan persepsi terhadap seluruh aturan yang berlaku sehingga proses pengawasan, pendataan dan pembinaan kepada unit usaha produk pangan asal hewan dapat berjalan lebih efektif dan terpadu," jelasnya.

Ia menambahkan, harmonisasi ini juga menjadi langkah antisipatif agar para pelaku usaha tidak mengalami kendala ketika kewajiban sertifikasi halal mulai diterapkan. Dengan pendampingan sejak dini, diharapkan proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis dapat berjalan lebih cepat.

Lebih lanjut, Niko berharap forum tersebut mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner di Kabupaten Probolinggo.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, semakin banyak pelaku usaha diharapkan mampu memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) sehingga produk lokal memiliki kualitas yang semakin baik dan mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.

"Melalui harmonisasi ini Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha agar mampu menghasilkan produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar regional maupun nasional," pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo menilai penerapan standar halal dan kesehatan masyarakat veteriner bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal. Dengan sertifikasi yang lengkap, legalitas usaha yang kuat, serta penerapan standar keamanan pangan yang konsisten, pelaku usaha akan memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar, meningkatkan nilai tambah produk, dan memperkuat daya saing di tengah meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk pangan yang aman dan berkualitas. (yud/fas)

Baca Juga :