Probolinggo, Lensaupdate.com - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat pemberdayaan pelaku usaha mikro melalui program fasilitasi legalitas usaha dan legalitas produk bagi pedagang pasar tradisional. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Tongas Kulon, Pasar Lumbang, Pasar Condong dan Pasar Wangkal, Selasa (23/6/2026).
Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong UMKM agar semakin berkembang, memiliki daya saing tinggi dan mampu memperluas akses pasar serta pembiayaan usaha.
Dalam pelaksanaannya, DKUPP memberikan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, para pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan terkait legalitas produk, mulai dari sertifikasi halal, izin edar hingga standar keamanan produk.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengatakan legalitas usaha merupakan salah satu faktor penting yang menentukan keberlanjutan dan pengembangan usaha mikro di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.
“Legalitas usaha seperti NIB memberikan kepastian hukum, membuka akses pembiayaan, peluang kemitraan serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di pasar yang semakin kompetitif,” katanya.
Menurut Sugeng, masih banyak pelaku usaha kecil yang memiliki produk berkualitas tetapi belum memiliki legalitas usaha maupun produk. Kondisi tersebut sering menjadi kendala ketika ingin memperluas usaha atau menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Karena itu, melalui program pendampingan ini pemerintah daerah berupaya membantu para pedagang pasar agar memiliki dokumen legal yang diperlukan sehingga usahanya dapat berkembang lebih profesional.
“Melalui legalitas produk seperti sertifikasi halal dan izin edar, kita ingin memastikan produk UMKM memiliki jaminan kualitas dan keamanan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sugeng menambahkan pasar rakyat memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Oleh sebab itu, penguatan kapasitas dan legalitas pedagang pasar menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pasar rakyat harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang kuat dan modern tanpa meninggalkan akar ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Lebih lanjut Sugeng menegaskan program ini sejalan dengan visi pembangunan Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing) yang menempatkan penguatan UMKM sebagai salah satu pilar penting pembangunan ekonomi daerah.
“Dengan usaha yang legal, produk yang terjamin serta pelaku usaha yang naik kelas, kita optimistis ekonomi daerah akan tumbuh semakin kuat dan masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya. (ren/zid)
