53 Koperasi di Kabupaten Probolinggo Didorong Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan


Dringu, Lensaupdate.com - Sebanyak 53 koperasi di Kabupaten Probolinggo mendapat pembekalan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo di ruang Seruni Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto dan Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pengelola koperasi mengenai pentingnya pemenuhan hak pekerja, khususnya dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker, kegiatan tersebut juga melibatkan DKUPP Kabupaten Probolinggo melalui bidang perkoperasian serta RSUD Tongas. Sebelum materi ketenagakerjaan disampaikan, RSUD Tongas turut memberikan informasi mengenai program dan layanan kesehatan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi risiko selama menjalankan aktivitas pekerjaan.

“Seluruh pekerja khususnya di koperasi se-Kabupaten Probolinggo kami ajak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ketika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pensiun, pekerja tidak lagi mengalami kesusahan karena ada perlindungan yang membantu menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara LSM Jogo Probolinggo dengan Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam RDP tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan di lingkungan koperasi, termasuk perlindungan terhadap pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini menindaklanjuti hasil perintah RDP antara LSM Jogo Probolinggo dengan Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo. Kami diperintahkan untuk memastikan persyaratan kerja pada koperasi, termasuk keikutsertaan karyawan atau pengurusnya dalam BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Menurut Saniwar, dari koperasi yang hadir dalam sosialisasi masih ditemukan pengelola yang belum mendaftarkan karyawan maupun pengurusnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ternyata memang betul, mereka yang hadir dan kami undang masih banyak yang belum diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak pertanyaan yang disampaikan, sehingga sosialisasi ini menjadi langkah untuk menjawab sekaligus menindaklanjuti perintah dari RDP,” jelasnya.

Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial harus diberikan kepada pekerja koperasi tanpa membedakan jenis pekerjaan. Hal tersebut semakin penting bagi pekerja yang memiliki mobilitas tinggi dan menghadapi risiko ketika menjalankan tugas di lapangan.

“Kami berharap ke depan sudah tidak ada lagi karyawan yang bekerja di koperasi, baik koperasi simpan pinjam maupun koperasi lainnya yang tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Saniwar mencontohkan pekerja koperasi yang dikenal dengan istilah bank oser. Petugas tersebut memiliki aktivitas mendatangi anggota secara langsung untuk melakukan pelayanan maupun penagihan. Tingginya mobilitas membuat pekerjaan tersebut memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial.

“Koperasi bank oser itu risikonya tinggi karena setiap hari harus keliling dan mendatangi banyak tempat. Harapannya, semua pekerja yang ada di Kabupaten Probolinggo bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ia berharap sosialisasi tidak berhenti pada pemahaman, tetapi dilanjutkan dengan langkah nyata dari masing-masing koperasi untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Saniwar juga mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas kesehatan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar pengelola koperasi memperoleh informasi yang lengkap terkait hak pekerja dan layanan yang dapat dimanfaatkan.

“Kolaborasi ini yang penting. Ada Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, DKUPP Bidang Perkoperasian dan RSUD Tongas. Harapannya seluruh pekerja koperasi mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Probolinggo berharap kesadaran pengelola koperasi terhadap perlindungan pekerja semakin meningkat. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman sekaligus memberikan jaminan bagi pekerja dan keluarganya. (nab/zid)

Baca Juga :