Pajarakan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Jum'at (19/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, perangkat daerah serta unsur Forkopimda.
Jawaban pemerintah daerah atas PU fraksi-fraksi disampaikan oleh Sekda Ugas Irwanto yang mewakili Bupati Probolinggo. Dalam penyampaiannya, eksekutif memberikan penjelasan atas berbagai catatan, masukan, dan pertanyaan dari enam fraksi DPRD.
Menanggapi PU Fraksi Partai Golkar terkait penataan utilitas dan jaringan kabel internet yang dinilai mengganggu estetika kota, Pemkab Probolinggo menyatakan apresiasi dan berkomitmen memperkuat penataan melalui regulasi turunan berupa Peraturan Bupati, termasuk penguatan mekanisme kolaborasi lintas perangkat daerah dalam pengawasan dan penertiban utilitas.
Sementara terkait PU Fraksi PKB mengenai kenaikan belanja tidak terduga, pemerintah menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak serta pengembalian sisa transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Menjawab PU Fraksi Gerindra, Pemkab menyampaikan bahwa rendahnya realisasi sejumlah belanja modal dipengaruhi belum terpenuhinya persyaratan lahan untuk program Sekolah Rakyat serta belum masuknya beberapa pengadaan tanah dalam dokumen perencanaan. Selain itu, penyesuaian prioritas dan belum terealisasinya sistem SIMRS juga menjadi faktor penyerapan anggaran yang belum optimal.
Terhadap PU Fraksi NasDem, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas penilaian positif terhadap kinerja fiskal daerah dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan ke depan.
Sementara pada sektor ketahanan pangan yang menjadi sorotan PU Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab menjelaskan bahwa rendahnya serapan anggaran lebih disebabkan efisiensi kegiatan dan pembatalan program tertentu, bukan karena berkurangnya layanan kepada masyarakat. Meski demikian, capaian konsumsi energi dan protein masyarakat tetap berada di atas standar nasional.
Menjawab PU Fraksi PPP, Pemkab menjelaskan bahwa surplus pendapatan daerah berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta transfer pusat yang mencakup kurang salur tahun sebelumnya.
Rapat paripurna ini akan dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme DPRD sebelum Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (nab/zid)
.jpeg)