Pajarakan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma tersebut dihadiri Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, jajaran kepala perangkat daerah, camat serta unsur Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
“Perolehan opini tertinggi atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras semua pihak, baik eksekutif, legislatif, masyarakat maupun mitra kerja pemerintah daerah. Untuk itu saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini,” katanya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp2.440.490.628.243,00 terealisasi Rp2.510.467.061.816,29 atau 102,87%.
Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp422.849.901.243,00 terealisasi Rp443.705.697.344,29 atau 104,93% dan pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp2.017.640.727.000,00 terealisasi Rp2.066.120.505.472,00 atau 102,40%.
Sedangkan belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp2.613.805.620.536,12 terealisasi Rp2.492.824.117.872,00 atau 95,37%. Meliputi, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp1.867.848.912.162,33 terealisasi Rp1.786.817.147.586,00 atau 95,66%, belanja modal dianggarkan sebesar Rp229.502.457.373,79 terealisasi Rp204.034.945.952,00 atau 88,90%, belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp11.505.000.000,00 terealisasi Rp10.129.741.334,00 atau 88,05% dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp504.949.251.000,00 terealisasi Rp491.842.283.000,00 atau 97,40%.
Apabila realisasi belanja daerah dibandingkan dengan realisasi pendapatan, maka terjadi surplus anggaran sebesar Rp17.642.943.944,29.
Dalam nota penjelasan tersebut juga disebutkan pembiayaan yang meliputi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp173.314.992.293,12 terealisasi Rp173.371.603.908,12 dan pengeluaran pembiayaan tidak ada penganggaran pada tahun 2025.
Apabila realisasi penerimaan pembiayaan dibandingkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan, maka diperoleh nilai pembiayaan netto sebesar Rp173.371.603.908,12. Selisih antara realisasi pendapatan dengan belanja dan transfer sebesar Rp17.642.943.944,29 merupakan surplus ditambah pembiayaan netto sebesar Rp173.371.603.908,12 adalah nilai Silpa tahun 2025 sebesar Rp191.014.547.852,41.
Kemudian neraca keuangan meliputi total aset yang dimiliki sebesar Rp3.143.860.326.125,70, total kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebesar Rp100.702.993.950,32 merupakan kewajiban jangka pendek dan ekuitas yang merupakan selisih antara aset dengan kewajiban, menggambarkan total modal sendiri yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada akhir tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.043.157.332.175,38.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, penyajian LKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025 telah menerapkan standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual.
Terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) serta catatan atas laporan keuangan (CALK).
Penyajian LKPD yang berbasis akrual dapat menyediakan informasi lebih komprehensif, karena setiap transaksi keuangan dan non keuangan dicatat dan diakui saat terjadinya transaksi dan arus sumber daya. Hal ini selaras dengan tujuan penyusunan LKPD yakni untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah. (nab/zid)
.jpeg)