Diperta Kabupaten Probolinggo Dampingi Persiapan RPHU Paiton Menuju Sertifikasi Halal


Paiton, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan, pendampingan serta Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) terhadap calon Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) milik Harisul Islam yang berlokasi di Desa Jabung Candi Kecamatan Paiton, Jum'at (19/6/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses persiapan pemenuhan standar untuk memperoleh rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sekaligus sertifikasi halal bagi unit usaha pemotongan unggas tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin, Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Islam MUI Kabupaten Probolinggo Cipto Santosa serta Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Machrus dan drh. Penny Lestari.

Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan hasil peninjauan menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang harus dipenuhi oleh calon RPHU sebelum dapat diajukan untuk proses sertifikasi lebih lanjut.

“Dari sekitar 46 item persyaratan NKV, masih banyak yang perlu dilengkapi, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia. Termasuk di dalamnya belum tersedianya tenaga kesehatan hewan untuk pemeriksaan ante mortem dan post mortem,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi komitmen pelaku usaha yang berinisiatif sejak awal untuk memenuhi standar keamanan pangan asal hewan. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah penting dalam menjamin produk unggas yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Kami mengapresiasi kesadaran pelaku usaha yang sudah berproses menuju sertifikasi NKV dan halal. Ini penting untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin menyampaikan dukungan terhadap upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha pangan asal hewan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Kami mendukung penuh dan siap mendampingi para pelaku usaha agar memenuhi ketentuan halal sesuai regulasi. Sertifikat halal menjadi kewajiban yang harus dipenuhi paling lambat Oktober 2026,” ujarnya.

Melalui pendampingan ini, diharapkan calon RPHU di Desa Jabung Candi dapat segera melengkapi seluruh persyaratan teknis dan administratif sehingga mampu memperoleh sertifikasi NKV dan halal serta beroperasi sesuai standar keamanan pangan yang berlaku. (ren/zid)