Menuju Indikasi Geografis, Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Pendampingan MPIG Kopi Arabika


Krucil, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo terus memantapkan langkah pengajuan Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Probolinggo sebagai upaya perlindungan mutu sekaligus peningkatan daya saing produk unggulan daerah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan pemantapan dan pendampingan teknis Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Probolinggo yang digelar di Dusun Bermi Selatan Desa Bermi Kecamatan Krucil, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di rumah Ketua MPIG Kopi Antok tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah. Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Krucil dan Tiris, para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), pengurus dan anggota MPIG Kopi Arabika Probolinggo, perwakilan Diperta Kabupaten Probolinggo serta tim dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) Jember.

Sejumlah agenda strategis dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari pemaparan hasil evaluasi sampel Kopi Arabika Probolinggo, pembahasan revisi sampel untuk keperluan IG, pemenuhan data dukung dokumen Indikasi Geografis hingga penyampaian arahan dan harapan dari Diperta Kabupaten Probolinggo.

Kabid Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses panjang pengajuan Indikasi Geografis Kopi Arabika Probolinggo.

“Pendampingan teknis ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk melindungi Kopi Arabika Probolinggo sekaligus meningkatkan daya saingnya. Indikasi Geografis tidak hanya berbicara soal legalitas, tetapi juga menjaga mutu, konsistensi serta identitas kopi daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim Puslitkoka Jember menyampaikan hasil evaluasi terhadap sampel kopi yang telah dikirim sebelumnya. Berdasarkan hasil evaluasi, disepakati perlunya revisi dan pengiriman ulang beberapa sampel, yakni sampel Bermi dengan metode Full Wash (FW) dan Natural serta sampel Kalianan dengan metode Natural. “Sementara untuk sampel Andungbiru metode Natural akan dilakukan pengecekan lanjutan oleh tim Puslitkoka,” jelasnya.

Pertemuan ini juga menyepakati sejumlah tenggat waktu penting sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan IG. Pengiriman revisi sampel kopi ke Puslitkoka ditargetkan paling lambat Kamis tanggal 15 Januari 2026. Sementara pemenuhan data luasan lahan dalam format Excel harus diselesaikan paling lambat Selasa tanggal 13 Januari 2026.

“Untuk penyusunan dan pengumpulan sejarah perkopian Kopi Arabika Probolinggo ditetapkan batas waktu hingga Selasa tanggal 3 Februari 2026. Sedangkan pengambilan sampel tanah bersama Puslitkoka dijadwalkan pada Rabu tanggal 4 Februari 2026,” terangnya.

Faiq menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak yang terlibat agar proses pengajuan IG berjalan sesuai rencana. “Kami berharap pengurus dan anggota MPIG konsisten dan serius. Revisi sampel serta pengumpulan data harus dilakukan secara tertib, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan peran strategis PPL dan BPP dalam pendampingan petani, khususnya dalam menjaga mutu kopi dan keseragaman proses pasca panen. “Pendampingan di tingkat petani menjadi kunci agar standar mutu kopi tetap terjaga,” tambahnya.

Melalui pengajuan Indikasi Geografis ini, Diperta Kabupaten Probolinggo berharap Kopi Arabika Probolinggo memiliki perlindungan hukum yang kuat, memberikan nilai tambah bagi petani serta memperkuat identitas kopi daerah di tingkat nasional maupun internasional. “Keberhasilan IG ini diharapkan menjadi model pengembangan komoditas unggulan perkebunan di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (ren/zid)