Podcast Bromo FM Bahas Rokok Ilegal dan IMEI


Kraksaan, Lensaupdate.com - Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Bromo FM** milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo kembali menghadirkan podcast interaktif yang informatif dan edukatif untuk masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (24/9/2025) di studio Bromo FM, Jl. Rengganis Nomor 1 Gedung Islamic Center Kraksaan.

Podcast edisi kali ini mengangkat dua tema penting dan relevan, yakni pemberantasan rokok ilegal serta sosialisasi registrasi IMEI perangkat telekomunikasi dari luar negeri. Hadir dua narasumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo, yaitu Arif Jaya Setiawan dan Dwi Rahayu Nandayani yang memberikan penjelasan secara detail kepada para pendengar.

Dalam sesi pembahasan pertama, Arif Jaya Setiawan menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia, termasuk di wilayah Probolinggo. Ia menyebut bahwa rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara karena hilangnya potensi penerimaan cukai.

"Rokok ilegal mengurangi pemasukan negara yang seharusnya digunakan untuk mendanai sektor penting seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses uji laboratorium,” ujar Arif.

Senada, Dwi Rahayu Nandayani menambahkan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghentikan peredaran produk tembakau tanpa cukai tersebut.

"Kalau rokok legal saja berisiko terhadap kesehatan, apalagi rokok ilegal yang tidak jelas kandungannya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Selain rokok ilegal, podcast juga membahas pentingnya registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk perangkat telepon genggam yang dibawa dari luar negeri. Topik ini disampaikan langsung oleh Dwi Rahayu yang menyoroti minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur ini.

“IMEI harus didaftarkan maksimal 60 hari sejak perangkat masuk ke Indonesia. Jika tidak, perangkat tersebut tidak akan bisa menggunakan jaringan operator lokal. Registrasi hanya bisa dilakukan melalui Bea Cukai,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta mengendalikan peredaran perangkat ilegal yang masuk secara tidak resmi ke pasar dalam negeri.

Podcast yang berlangsung secara interaktif tersebut diakhiri dengan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah. “Dengan tidak membeli rokok ilegal dan patuh terhadap aturan registrasi IMEI, kita semua ikut menjaga ketertiban, kesehatan dan penerimaan negara,” pungkasnya. (nab/zid)