Kraksaan, Lensaupdate.com - Dalam upaya mendukung pembangunan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi dan pendampingan program perluasan desa antikorupsi pada Kamis (3/7/2025) di Kantor Kecamatan Kraksaan.
Kegiatan ini diikuti oleh 35 orang peserta dari 7 desa di 7 kecamatan yang telah dicanangkan sebagai desa antikorupsi terdiri dari unsur kepala desa, sekretaris desa, bendahara, BPD dan Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan.
Mereka berasal dari Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan, Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan, Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, Desa Alasnyiur Kecamatan Besuk, Desa Glagah Kecamatan pakuniran, Desa Pandean Kecamatan paiton dan Desa Tambakukir Kecamatan Kotaanyar.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengatakan program desa antikorupsi ini bertujuan membangun sistem tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk penggunaan anggaran yang tepat sasaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat desa terhadap nilai integritas dan bahaya korupsi.
“Selain itu, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan di tingkat desa, mengembangkan model desa percontohan yang dapat diadaptasi di desa lain untuk membangun budaya antikorupsi serta meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa secara jujur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Imron mengharapkan dengan adanya program ini agar tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel bisa mencakup pada banyak desa. “Karena kinerja desa perlu dipacu agar menjadi penopang pencapaian prioritas nasional seperti kemiskinan dan stunting. Termasuk prioritas program SAE seperti desa tematik, desa pariwisata, desa dengan kesempatan kerja yang lebih banyak, pendidikan masyarakat TK sarjana meningkat dan lain-lain,” harapnya.
Sementara Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat menyampaikan ada lima indikator utama dalam program desa antikorupsi diantaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Modus korupsi yang biasa terjadi dalam pengelolaan dana desa meliputi penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, laporan anggaran palsu serta penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. Program desa antikorupsi akan bekerja dengan strategi pendidikan, pencegahan dan penegakan hukum untuk mengatasi masalah tersebut,” ujarnya.
Menurut Herman, pencapaian desa antikorupsi tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada keterlibatan aktif pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut diantaranya komitmen bersama antara pemerintah desa, BPD, tokoh Masyarakat dan warga untuk mewujudkan desa yang bebas dari korupsi.
Selanjutnya, pembentukan Tim Pelaksana (Pokja) Desa Antikorupsi, yang bertugas menyusun rencana, melaksanakan dan memantau kegiatan desa antikorupsi. Pokja dapat melibatkan unsur perangkat desa, BPD, pemuda, perempuan dan tokoh masyarakat, pelatihan dan Pendidikan Antikorupsi kepada perangkat desa dan masyarakat serta penyusunan regulasi pendukung seperti perdes tentang transparansi informasi dan keuangan, SK Kades tentang system pengaduan dan pelaporan pelanggaran.
“Selain itu, penerapan tata Kelola yang transparan dan akuntabel (tersedianya akses informasi public seperti APBDes, realisasi anggaran, kegiatan pembangunan), penguatan system layanan public (pelayanan administrasi desa yang cepat, mudah dan bebas pungli), pelibatan masyarakat dalam pengawasan, digitalisasi dan inovasi tata kelola (memanfaatkan TI untuk publikasi dan pelaporan), monitoring, evaluasi dan penilaian serta deklarasi dan replika,” terangnya.
Untuk memastikan keberhasilan program desa antikorupsi terang Herman, setiap pihak harus memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas. Pemerintah desa harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa dan BPD bertugas sebagai pengawas. Sedangkan masyarakat desa harus berperan aktif dalam memantau kinerja pemerintah desa dan memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan dengan benar.
“Program desa antikorupsi ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Probolinggo untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh pihak, diharapkan keberhasilan ini bisa direplikasi di desa-desa lainnya, membawa dampak positif bagi masyarakat dan mempercepat pencapaian prioritas pembangunan daerah,” pungkasnya. (nab/zid)