Dringu, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat Daerah terus memperluas jangkauan program Desa Anti Korupsi sebagai bagian dari upaya nasional memberantas korupsi hingga ke tingkat desa. Sosialisasi program perluasan desa anti korupsi dilaksanakan di ruang pertemuan Bentar Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta dari unsur Kasi Pembangunan Kecamatan, kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), Kaur Keuangan/Bendahara Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 10 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
Yakni, Desa Tambakrejo Kecamatan Tongas, Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Desa Pohsangit Lor Kecamatan Wonomerto, Desa Lambangkuning Kecamatan Lumbang, Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura, Desa Karangrejo Kecamatan Kuripan, Desa Wonokerso Kecamatan Sumber, Desa Tempuran Kecamatan Bantaran, Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces dan Desa Watuwungkuk Kecamatan Dringu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi program desa anti korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan membangun integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengatakan pendekatan sistemik dibutuhkan untuk mencegah dan menanggulangi praktik korupsi di desa. “Kami ingin memastikan seluruh perangkat desa memahami pentingnya membangun pemerintahan desa yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi,” katanya.
Imron berharap inisiatif ini mampu menurunkan angka korupsi dana desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan dana desa yang transparan dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat menyampaikan lima komponen utama yang menjadi dasar desa anti korupsi diantaranya tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat serta pelestarian kearifan lokal.
“Program ini untuk merespon data KPK yang menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2015–2022, terjadi 851 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 973 pelaku. Mayoritas di antaranya adalah kepala desa dan aparatnya. Modus yang digunakan antara lain penggelembungan anggaran (mark up), laporan fiktif serta penyalahgunaan dana pembangunan,” ungkapnya.
Menurut Herman, langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan mencakup tiga pendekatan utama meliputi pendidikan (membangun kesadaran tidak mau korupsi), pencegahan (membuat sistem agar tidak bisa korupsi) dan penegakan hukum (membuat pelaku takut korupsi).
“Selain itu, program desa anti korupsi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dalam membangun pemerintahan desa yang efisien, profesional, terbuka dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Sebagai bagian dari komitmen terang Herman, Kabupaten Probolinggo telah mengusulkan empat desa sebagai percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2024, yakni Desa Binor Kecamatan Paiton, Desa Alasnyiur Kecamatan Besuk, Desa Krejengan Kecamatan Krejengan dan Desa Randuputih Kecamatan Dringu.
“Dengan program ini, diharapkan desa tidak hanya menjadi pusat pembangunan, tetapi juga garda terdepan dalam membangun budaya anti korupsi dari akar rumput,” pungkasnya. (mel/fas)