Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemahaman mengenai persyaratan dan prosedur pengusulan hak integrasi menjadi bekal penting bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. Karena itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menggelar sosialisasi hak integrasi dan remisi, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut memberikan penjelasan kepada warga binaan mengenai jenis hak yang dapat diusulkan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Rutan Kraksaan berupaya memastikan warga binaan memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pengusulan hak mereka. Dengan pemahaman tersebut, warga binaan diharapkan dapat mengetahui prosedur yang benar dan mempersiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan Trias Widigdo mengatakan sosialisasi diperlukan agar warga binaan memahami hak sekaligus kewajiban yang harus dijalankan selama menjalani masa pembinaan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, warga binaan dapat memahami hak integrasi beserta persyaratannya sehingga proses pengusulan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain memberikan informasi administratif, kegiatan ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan. Pemahaman mengenai hak integrasi perlu diiringi dengan kesadaran untuk mengikuti ketentuan serta mempersiapkan diri menjalani kehidupan setelah bebas.
"Kami berharap warga binaan nantinya mampu beradaptasi secara positif ketika kembali ke lingkungan masyarakat, membangun kehidupan yang lebih baik serta menjalankan tanggung jawab sosial dengan baik," harapnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Rutan Kraksaan dalam memberikan layanan informasi yang transparan kepada warga binaan, sekaligus mendukung proses pembinaan agar mereka lebih siap menjalani kehidupan di luar rutan. (nab/zid)
Baca Juga :
