Kraksaan, Lensaupdate.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Probolinggo masih menunggu penyelesaian setelah proses pembahasannya dimulai pada 2018. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo kini mendorong agar regulasi tersebut segera diproses untuk memperoleh kepastian hukum.
Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono menyampaikan perkembangan raperda tersebut dalam koordinasi internal di ruang rapat Agus Salim Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Senin (12/10/2026).
Menurut Hary, proses penyusunan regulasi itu telah melalui evaluasi di tingkat gubernur. Namun, pergantian anggota DPRD dan pandemi Covid-19 menjadi sejumlah kendala yang memengaruhi kelanjutan pembahasannya.
“Untuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan itu sebenarnya dimulai tahun 2018. Prosesnya sudah melalui evaluasi di gubernur, tetapi kemudian ada transisi pergantian anggota DPRD dan pandemi Covid-19 sehingga pembahasannya terkendala,” ujarnya.
Disdikdaya berharap dokumen raperda tersebut segera diusulkan kepada Bagian Hukum untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian tahapan regulasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Harapan kami, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini segera kami usulkan ke Bagian Hukum agar mendapatkan legalitas. Dengan begitu, nantinya kita sudah memiliki payung hukum yang jelas,” jelasnya.
Keberadaan regulasi ini dinilai penting untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan di Kabupaten Probolinggo. Dengan dasar hukum yang jelas, kebijakan pendidikan diharapkan dapat dijalankan secara lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas raperda, koordinasi yang dipimpin Hary tersebut juga menyoroti pemenuhan data dukung Aksi Manajemen Risiko serta pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Pemenuhan data manajemen risiko menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah. Sementara itu, penanganan ATS berkaitan dengan upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang belum bersekolah atau tidak lagi melanjutkan pendidikan.
Rapat diikuti sekretaris dinas, para kepala bidang, serta pejabat eselon IV atau pejabat fungsional yang disetarakan. Melalui koordinasi tersebut, Disdikdaya berupaya menyelaraskan pelaksanaan agenda strategis di lingkungan dinas, termasuk mendorong kelanjutan proses regulasi pendidikan yang telah berjalan selama beberapa tahun. (nab/zid)
Baca Juga :
.jpeg)