PT PIM Pharmaceuticals Produksi Eksipien Farmasi Lokal untuk Kurangi Impor


Pasuruan, Lensaupdate.com – Industri farmasi Indonesia mendapat tambahan fasilitas produksi bahan penolong obat berbasis pati singkong dan jagung. PT PIM Pharmaceuticals mulai mengoperasikan fasilitas eksipien pharma grade pada Kamis (8/10/2026), dengan kapasitas produksi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan sendiri maupun industri farmasi nasional.

Fasilitas ini dikembangkan untuk mendukung ketersediaan bahan penolong obat dari sumber daya nabati lokal. Kehadiran produksi dalam negeri diharapkan membuka alternatif pasokan bagi industri yang sebelumnya mengandalkan bahan impor.

Direktur Utama PT PIM Pharmaceuticals Tirta Kusuma mengatakan penggunaan pati jagung dalam formulasi obat mulai meningkat, termasuk untuk sejumlah tablet generasi baru. Perusahaan pun telah beralih menggunakan bahan tersebut dalam produknya.

“Pati jagung mulai menunjukkan kenaikan konsumsi pada ragam tablet generasi baru. Produk kami sendiri pun telah bertransisi ke pati jagung. Bila sebelumnya kebutuhan tersebut harus dipenuhi lewat impor, sekarang kami mampu memproduksinya secara mandiri,” jelas Tirta.

Melalui fasilitas tersebut, perusahaan memperkenalkan dua varian eksipien, yakni PIMSTARCH 100 dan PIMSTARCH 200. Keduanya merupakan produk bahan penolong yang digunakan dalam formulasi sediaan farmasi.

Eksipien memiliki fungsi penting dalam pembuatan obat, antara lain sebagai pengisi, pengikat, dan penstabil. Penggunaannya turut mendukung pembentukan struktur sediaan, seperti tablet. Karena menjadi bagian dari proses produksi obat, mutu eksipien perlu memenuhi persyaratan yang berlaku.

PT PIM Pharmaceuticals menyatakan sebagian besar kapasitas fasilitas baru itu disiapkan untuk memasok kebutuhan industri farmasi lain. Sementara itu, kebutuhan internal perusahaan disebut mencapai sekitar 25 hingga 30 ribu ton per tahun.

Meski produksi lokal telah tersedia, pemanfaatannya oleh produsen obat lain tidak dapat dilakukan secara langsung. Setiap perubahan bahan baku harus melalui pengujian sampel dan proses registrasi sesuai ketentuan sebelum disetujui untuk digunakan dalam produksi obat.

Dari sisi pengawasan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyambut kehadiran fasilitas tersebut sebagai bagian dari upaya substitusi impor dan penguatan kemandirian industri farmasi.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM RI dr. William Adi Teja menyampaikan bahwa penerapan standar mutu eksipien dilakukan secara bertahap kepada sekitar 270 industri farmasi di Indonesia, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing industri.

“Selain memperkuat ketahanan pasok, ketersediaan eksipien berstandar Good Manufacturing Practice (GMP) di tingkat domestik juga menjawab tantangan regulasi SNI yang kerap membuat produsen mancanegara enggan masuk ke pasar Indonesia,” terangnya.

BPOM juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi produsen lokal dalam menjaga mutu produk sekaligus mempertahankan daya saing harga.

Pengoperasian fasilitas eksipien ini menjadi salah satu langkah pengembangan pasokan bahan penolong obat dari dalam negeri. Namun, pemanfaatannya secara lebih luas tetap bergantung pada pemenuhan standar mutu dan persetujuan regulasi, sehingga ketersediaan produk lokal dapat diikuti oleh penggunaannya dalam proses produksi obat nasional. (lia/zid)

Baca Juga :