Kraksaan, Lensaupdate.com - Keamanan pangan menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo dalam proses pemenuhan komitmen penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Melalui pemeriksaan sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Dinkes memastikan proses produksi pangan skala rumah tangga memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sebelum produk dinyatakan layak sesuai ketentuan.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (5/10/2026) terhadap sejumlah pelaku IRTP di Kecamatan Kraksaan dan Besuk.
Di Kecamatan Kraksaan, pemeriksaan menyasar HD Fardhelia yang memproduksi serbuk jahe serai dan kopi jahe, Dapur Uthi Windy dengan produk kerupuk tiram, serta Mbak Hos yang memproduksi kerupuk ketela. Sementara di Kecamatan Besuk, pemeriksaan dilakukan terhadap IRTP Sejahtera Mandiri dengan produk satru.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Probolinggo Sri Wahyu Utami mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sarana dan proses produksi memenuhi standar keamanan pangan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan sarana dan proses produksi pangan rumah tangga telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Kami ingin memastikan produk yang dihasilkan aman, bermutu dan layak edar,” ujarnya.
Petugas tidak hanya melakukan penilaian terhadap kondisi sarana produksi. Pemeriksaan sekaligus menjadi bagian dari pembinaan kepada pelaku usaha agar penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dapat dilakukan secara konsisten.
“Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan pembinaan dan pendampingan. Harapannya, pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan CPPOB dalam setiap tahapan produksi,” jelasnya.
Sejumlah aspek diperiksa dalam kegiatan tersebut, mulai dari kondisi lingkungan dan tempat produksi, kebersihan peralatan, bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan bahan serta produk jadi hingga pengemasan dan pelabelan.
Menurut Sri Wahyu, seluruh tahapan tersebut memiliki kaitan dengan keamanan produk yang dihasilkan.
“Setiap tahapan produksi harus diperhatikan, karena keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga oleh kebersihan sarana, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan dan informasi pada label,” terangnya.
Pemenuhan komitmen SPP-IRT juga berkaitan dengan aspek legalitas usaha pangan rumah tangga. Dinkes berharap proses tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk semakin memperhatikan kualitas produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Kami berharap seluruh pelaku IRTP dapat memenuhi komitmen yang dipersyaratkan sehingga proses penerbitan SPP-IRT dapat berjalan dengan baik. Legalitas ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” lanjutnya.
Sri Wahyu menambahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap IRTP akan dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung perkembangan UMKM pangan tanpa mengabaikan keamanan dan mutu produk.
“Pembinaan dan pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami ingin UMKM pangan di Kabupaten Probolinggo semakin berkembang dengan tetap mengutamakan keamanan, mutu dan kesehatan konsumen,” tambahnya. (nab/zid)
Baca Juga :
