Tambak Intensif Kabupaten Probolinggo Diminta Tertib Izin Pemanfaatan Ruang Laut


Dringu, Lensaupdate.com - Pengelola tambak intensif di Kabupaten Probolinggo tidak hanya dituntut menjaga produktivitas budidaya, tetapi juga memastikan setiap fasilitas yang memanfaatkan ruang laut memiliki legalitas. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemasangan pipa intake untuk mengambil air laut bagi kebutuhan operasional tambak.

Ketentuan tersebut kembali disosialisasikan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang Laut, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/Payau, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, dengan melibatkan 20 perwakilan pengelola tambak intensif di Kabupaten Probolinggo.

Bagi usaha tambak yang menggunakan fasilitas pengambilan air laut, aspek perizinan menjadi bagian yang perlu diperhatikan sejak awal. Sebab, penempatan pipa intake tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan teknis operasional tambak, tetapi juga masuk dalam pemanfaatan ruang laut.

Ketua Tim Kerja Pengelolaan Ruang Laut Jawa Timur Wahyu Widya yang menjadi narasumber utama menjelaskan regulasi tata ruang laut di Jawa Timur, termasuk prosedur perizinan teknis yang perlu dipahami pelaku usaha perikanan budidaya.

Salah satu materi yang ditekankan berkaitan dengan mekanisme perizinan pemasangan pipa intake ke laut.

“Pelaku usaha diingatkan agar proses perizinan diajukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum dilanjutkan pada tahap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujarnya.

Menurut Wahyu, pemanfaatan ruang laut memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, keberadaan fasilitas seperti pipa intake perlu dipastikan legalitasnya melalui KKPRL.

“Integrasi melalui OSS menjadi bagian dari mekanisme perizinan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai tata ruang dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Bagi pengelola tambak, pemahaman mengenai tahapan tersebut menjadi penting agar kegiatan budidaya tidak hanya berjalan dari sisi produksi, tetapi juga memiliki dasar legalitas yang sesuai.

Sementara Kepala Bidang Perikanan Budidaya Diskan Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Aziz mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban perizinan pemanfaatan ruang laut.

“Kami berharap para pemilik dan pengelola tambak intensif dapat segera melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku, sehingga aktivitas usaha budidaya dapat berjalan aman, legal dan berkelanjutan,” katanya.

Wahid menilai kelengkapan dokumen perizinan merupakan bagian dari keberlangsungan usaha. Kepatuhan terhadap aturan juga diperlukan agar pemanfaatan ruang laut untuk mendukung kegiatan budidaya dilakukan sesuai ketentuan.

“Melalui sosialisasi ini para pengelola tambak diharapkan dapat memahami tahapan perizinan dan segera melakukan penyesuaian apabila masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi. Dengan kepatuhan terhadap tata ruang laut, aktivitas budidaya di Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat berkembang secara tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sosialisasi tersebut sekaligus menempatkan aspek legalitas sebagai bagian dari pengelolaan usaha tambak intensif. Dengan memahami tahapan perizinan dan melengkapi dokumen yang diperlukan, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan budidaya dengan memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang laut. (nab/zid)

Baca Juga :