Kraksaan, Lensaupdate.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti (BB) dari 101 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode Desember 2025 hingga Juli 2026. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Nugroho Prasetyo Hendro dan Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho.
Turut hadir perwakilan Kodim 0820 Probolinggo, Polres Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BNN Kabupaten Pasuruan serta jajaran Kejari Kabupaten Probolinggo.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 101 perkara, terdiri atas sembilan perkara pencabulan, 42 perkara narkotika, dua perkara pembunuhan, 15 perkara pencurian, tujuh perkara penganiayaan, satu perkara penipuan, satu perkara cukai, 15 perkara psikotropika, enam perkara lainnya dan tiga perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12 senjata tajam, satu air soft gun, 94.168 butir pil dextromethorphan, 192.067 butir pil trihexyphenidyl, tiga telepon seluler, tujuh timbangan digital, sabu dengan berat netto 1.087,564 gram, 1.903 botol minuman keras, satu kartu ATM, 1.215.400 batang rokok bercukai serta 120 jenis sediaan obat tradisional tanpa izin.
Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Haris, Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo bersama perwakilan Forkopimda dan OPD terkait.
Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan menggunakan sejumlah metode, mulai dari pembakaran, peleburan hingga penghancuran. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Probolinggo dalam memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini bahagia sekali saya bisa bersama di dalam pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan hasil tangkapan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Bupati Haris, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Atas nama pribadi, atas nama Pemerintah Kabupaten Probolinggo saya mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih. Hasil tangkapan ini sangat luar biasa,” lanjutnya.
Bupati Haris berharap pada masa mendatang jumlah barang bukti hasil kejahatan dapat semakin berkurang. Namun, kondisi tersebut diharapkan terjadi karena keberhasilan edukasi dan pencegahan, bukan akibat melemahnya penegakan hukum.
“Harapan kami bahwa tangkapan ini jika kemudian semakin sedikit mungkin lebih baik. Tetapi bukan berarti karena kemudian kejahatan semakin merajalela, tetapi karena memang hasil dari edukasi kita kepada masyarakat ini yang paling penting,” jelasnya.
Ia menegaskan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pencegahan. Menurutnya, rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum harus terus dijaga.
“Jadi yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti, tetapi yang harus kita jaga adalah rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Bupati Haris optimistis konsistensi jajaran Kejari Kabupaten Probolinggo dalam menjalankan tugas akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban institusi kejaksaan terhadap penanganan perkara yang telah inkracht.
“Barang bukti ini berasal dari tangkapan Polres Probolinggo, Polsek, Bea Cukai dan Satpol PP yang kemudian kita sidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan berdasarkan putusan yang sudah inkrah,” ungkapnya.
Selain barang bukti yang dimusnahkan, terdapat sejumlah barang bukti bernilai ekonomis yang telah melalui proses lelang sesuai ketentuan. Di antaranya satu unit Daihatsu Terios dan satu unit Honda CR-V.
“Sudah laku semuanya. Insya Allah uang masuk ke negara,” tegas Anggidigdo.
Khusus barang bukti rokok tanpa cukai, pemusnahan dilakukan secara bertahap karena jumlahnya mencapai lebih dari 1,2 juta batang. Kejari Kabupaten Probolinggo juga membuka kesempatan kepada masyarakat dan awak media untuk menyaksikan langsung proses tersebut sebagai bagian dari transparansi.
Sementara itu, barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara menuangkan isinya sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas Kejari Kabupaten Probolinggo dalam memastikan barang bukti perkara yang telah inkracht ditangani sesuai ketentuan hukum. (nab/zid)
Baca Juga :
.jpeg)