Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo bersama Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) Kabupaten Probolinggo mempercepat implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan mutu pendidikan sekaligus meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional pendidikan di Kabupaten Probolinggo.
Pendampingan akselerasi implementasi regulasi tersebut digelar di ruang Ki Hajar Dewantara Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/7/2026). Kegiatan diikuti 50 pejabat fungsional pendidikan, terdiri atas tujuh pengawas TK, 30 pengawas SD, tiga pengawas SMP, empat penilik serta enam pengawas di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo.
Program ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman seluruh pengawas sekolah dan penilik terhadap substansi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026. Dengan pemahaman yang seragam, implementasi regulasi diharapkan berjalan efektif sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan.
Ketua APSI Kabupaten Probolinggo Miswagiyanto mengatakan pendampingan ini bertujuan mempercepat pemahaman sekaligus penerapan regulasi baru di kalangan pejabat fungsional pendidikan. Menurutnya, PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pijakan penting dalam memperkuat pengelolaan aparatur sipil negara pada jabatan fungsional pendidikan.
"Melalui pendampingan ini kami ingin menyamakan persepsi seluruh pengawas sekolah dan penilik mengenai implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 sehingga pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai regulasi," ujarnya.
Miswagiyanto menjelaskan terdapat perubahan mendasar dalam regulasi tersebut, khususnya pada penguatan fungsi pengawas sekolah. Jika sebelumnya pengawas lebih berfokus pada pendampingan satuan pendidikan, kini tugas mereka diarahkan pada pengawasan mutu pendidikan melalui tiga pilar utama, yakni pemantauan, penilaian dan pembinaan.
"Ketiga pilar tersebut diterapkan dalam pengawasan manajerial maupun akademik agar kualitas layanan pendidikan terus meningkat. Dengan perubahan itu, pengawas diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam memastikan standar mutu pendidikan berjalan secara konsisten di setiap sekolah," terangnya.
Sementara Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono menegaskan bahwa terbitnya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 merupakan bagian dari transformasi tata kelola jabatan fungsional di bidang pendidikan. Regulasi tersebut bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi menjadi langkah pemerintah membangun sistem pembinaan karier yang lebih sederhana, profesional, terintegrasi dan berorientasi pada kinerja.
"Regulasi ini harus dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas pengabdian. Pengawas sekolah maupun penilik tidak lagi cukup hanya menjalankan rutinitas administrasi, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu satuan pendidikan, pembinaan kepala sekolah, guru serta kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh," katanya.
Hary menilai pengawas sekolah dan penilik memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak dalam menjaga mutu pendidikan. "Keberhasilan berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan karakter peserta didik, implementasi kurikulum hingga pembinaan satuan pendidikan sangat bergantung pada kualitas pendampingan yang dilakukan para pengawas," jelasnya.
Karena itu, Hary berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kinerja, pelaksanaan tugas kepengawasan, penyusunan bukti dukung hingga pengembangan profesi berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi harus diikuti perubahan pola pikir dan budaya kerja yang lebih berorientasi pada kualitas, inovasi, akuntabilitas dan hasil nyata bagi masyarakat.
"Perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial (AI) serta perubahan karakter peserta didik menjadi tantangan baru yang harus direspons pengawas dan penilik melalui peningkatan kompetensi. Pengawas dituntut mampu berperan sebagai konsultan pendidikan, fasilitator perubahan sekaligus mitra strategis bagi kepala sekolah dan guru," tambahnya.
Melalui kolaborasi antara Disdikdaya Kabupaten Probolinggo dan APSI, Pemerintah Kabupaten Probolinggo optimistis implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dapat memperkuat sistem pengawasan mutu pendidikan, meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional serta mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas, adaptif dan berdaya saing di Kabupaten Probolinggo. (nab/zid)
