Inspektorat Kabupaten Probolinggo Perkuat Tata Kelola dan Pelaporan PROSN


Kraksaan, Lensaupdate.com - Inspektorat Kabupaten Probolinggo menggelar pembahasan progres pemenuhan tindak lanjut perbaikan tata kelola pemerintah daerah Triwulan II Tahun 2026 sekaligus penyampaian Laporan Kinerja Program Strategis Nasional (PROSN) Semester I Tahun 2026 di ruang Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Senin (15/6/2026).

Kegiatan yang diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Agus Mukson serta Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait progres pelaksanaan Koordinasi Pencegahan Korupsi Triwulan II Tahun 2026.

“Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan sejumlah indikator yang harus dilaporkan kepada KPK meliputi RPJMD, laporan pokok-pokok pikiran (pokir), hibah dan bantuan sosial, konsolidasi pengadaan barang dan jasa serta data penyelamatan aset dan keuangan daerah. Seluruhnya harus sudah terlaporkan kepada KPK paling lambat tanggal 30 Juni 2026,” katanya.

Imron menerangkan, pemenuhan indikator tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menegaskan pentingnya komitmen seluruh OPD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel sebagai fondasi pembangunan daerah.

“Perbaikan tata kelola ini bukan hanya untuk mengejar angka Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, tetapi bagaimana kita membangun sistem pemerintahan yang berintegritas, transparan dan akuntabel. Tata kelola yang bersih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan visi Kabupaten Probolinggo yang Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025-2029,” ujarnya.

Menurut Sekda Ugas, seluruh perangkat daerah yang mengelola program pokir, hibah, bantuan sosial (bansos) maupun bantuan keuangan (bankeu) perlu melakukan reviu ulang terhadap anggaran serta memastikan setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Setiap usulan program harus selaras dengan misi pembangunan daerah, didukung data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat serta mengedepankan efisiensi melalui pengadaan yang terintegrasi dan transparan,” jelasnya.

Lebih lanjut Sekda Ugas menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penyampaian laporan tindak lanjut kepada KPK. Seluruh data dukung harus diverifikasi secara berjenjang dan disampaikan tepat waktu agar target perbaikan tata kelola dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Saya minta seluruh OPD serius dan tidak menunda penyelesaian kewajiban ini. Batas akhir penyampaian laporan adalah 30 Juni 2026 dan tidak boleh ada perangkat daerah yang terlambat. Inspektorat harus mengawal proses ini secara ketat agar seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan tepat waktu,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Probolinggo berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas kinerja serta mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Strategis Nasional dan upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan. (nab/zid)