Probolinggo, Lensaupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama berbagai stakeholder berhasil membebaskan lima Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari praktik pasung, Jum’at (24/4/2026). Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian terhadap kemanusiaan sekaligus pemenuhan hak hidup layak bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kelima ODGJ yang dibebaskan masing-masing berasal dari Desa Condong Kecamatan Gading, Desa Pondokwuluh Kecamatan Leces, Desa Ranugedang Kecamatan Tiris, Desa Bulang Kecamatan Gending dan Desa Sambirampak Lor Kecamatan Kotaanyar.
Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat serta dukungan masyarakat.
“Ini adalah hasil kolaborasi berbagai pihak dalam upaya memanusiakan manusia. Kami bergerak bersama mulai dari proses identifikasi, evakuasi hingga penanganan lanjutan bagi para penyintas pasung,” ujarnya.
Menurut Rachmad, penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan banyak pihak secara terpadu.
“Kolaborasi ini sangat penting karena penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada sinergi antara Dinsos, tenaga medis, aparat hingga keluarga dan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Setelah dibebaskan, kelima ODGJ tersebut langsung dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan penanganan medis guna menstabilkan kondisi fisik dan psikis sebelum menjalani tahapan rehabilitasi sosial.
Ia berharap, langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghapus praktik pasung di Kabupaten Probolinggo.
“Harapan kami, tidak ada lagi praktik pasung di Kabupaten Probolinggo. Semua pihak harus terus bersinergi agar para penyintas bisa hidup lebih baik dan bermartabat,” pungkasnya. (mel/fas)
