Audiensi MUI dengan Pemkab Probolinggo Bahas Larangan Pengambilan Kendaraan Kredit di Jalan


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerima audiensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo bersama Komisi Fatwa dan Komisi Hukum MUI Kabupaten Probolinggo di Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (29/4/2026). Audiensi tersebut membahas putusan fatwa MUI terkait penagihan utang, penarikan dan jual beli kendaraan bermotor dalam pembiayaan bermasalah.

Rombongan MUI dipimpin Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hannan didampingi Wakil Ketua Umum KH Abdul Aziz Wahab, Sekretaris Umum Ust. Taufik, Sekretaris Yasin, Ketua Komisi Fatwa KH. M. Syakur Dewa, Ketua Komisi Hukum Ust. Mahrus serta anggota Komisi Fatwa Ust. M. Basyir Nawawi.

Audiensi tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mewakili Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Ghafur, Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani, Kepala Dinas Kominfo Hudan Syarifuddin dan Kabag Kesra Syamsul Huda.

Sebelumnya, MUI Kabupaten Probolinggo juga melakukan audiensi dengan Polres Probolinggo yang dipimpin Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif bersama jajaran pejabat utama Polres Probolinggo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pengambilan kendaraan kredit oleh debt collector di tengah jalan. Praktik tersebut tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami bahwa pengambilan kendaraan kredit di tengah jalan itu dilarang. Bahkan dari hasil audiensi, MUI juga menegaskan bahwa tindakan tersebut haram,” katanya.

Sekda Ugas menjelaskan pemerintah daerah bersama tokoh agama ingin membangun pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam persoalan kredit kendaraan agar masyarakat tidak mudah terintimidasi maupun terpancing konflik saat menghadapi persoalan penagihan.

“Harapannya setelah informasi ini tersampaikan, masyarakat menjadi lebih peduli dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. Situasi yang kondusif tentu menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Menurut Sekda Ugas, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan ulama menjadi langkah strategis untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. “Kolaborasi ini penting agar persoalan penagihan kendaraan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan warga,” terangnya.

Sementara Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hannan menyampaikan audiensi ini bertujuan menyampaikan secara resmi pandangan dan keputusan keagamaan mengenai praktik penarikan kendaraan bermotor di jalan oleh pihak debt collector.

“Diharapkan melalui audiensi ini dapat terbangun sinergi antara ulama dan pemerintah dalam menjaga ketertiban masyarakat serta melindungi hak-hak warga dari praktik yang merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip hukum dan syariat,” ungkapnya.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin menambahkan audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara ulama, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah Kabupaten Probolinggo.

“MUI sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat ingin membangun sinergi dengan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah agar masyarakat terhindar dari berbagai bahaya, tercipta rasa aman, damai dan kondusif di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Menurut Yasin, MUI meminta pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo hingga struktur pemerintahan tingkat bawah untuk ikut menyosialisasikan fatwa tersebut secara luas kepada masyarakat.

“Kami berharap fatwa MUI dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong. MUI tidak punya kepentingan lain selain untuk kebaikan bersama agar Kabupaten Probolinggo tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (nab/zid)