MUI Kabupaten Probolinggo Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg atau Rp 50 Ribu


Kraksaan, Lensaupdate.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo resmi menerbitkan panduan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah untuk menyambut Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 01/S.E/MUI/MUI.KAB.PROB/II/2026 sebagai pedoman bagi umat Muslim di Kabupaten Probolinggo.

Dalam surat edaran tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa. Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo KH. M. Syakur Dewa atau Gus Dewa menjelaskan, penetapan 2,8 kilogram beras merupakan bentuk kehati-hatian (ihtiyath) agar tidak kurang dari ketentuan satu sha’ dalam hukum Islam.

“Penetapan 2,8 kg ini adalah jalan tengah yang kami ambil sebagai bentuk ihtiyath atau kehati-hatian agar tidak kurang dari ketentuan satu sha'. Kami merujuk pada pendapat Jumhur Ulama serta kitab Fathul Qadir karya KH. M. Ma’shum Ali Jombang yang mengonversi satu sha' menjadi sekitar 2,7 kilogram, yang kemudian kami bulatkan demi keamanan ibadah umat,” ujarnya.

Menurutnya, secara historis zakat fitrah didasarkan pada ukuran satu sha’. Konversi tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah dalam praktik penimbangan sekaligus menjaga keabsahan ibadah.

Untuk pembayaran dalam bentuk uang, MUI mengacu pada metodologi Mazhab Hanafiyah yang memperbolehkan pembayaran zakat dengan qimah atau nilai harga.

“Penghitungannya didasarkan pada nilai gandum sebanyak setengah sha’ yang setara dengan 1,9 kilogram, dibulatkan menjadi 2 kilogram. Dengan asumsi harga gandum Rp 25.000 per kilogram, maka didapatkan angka Rp 50.000,” jelasnya.

Namun demikian, Gus Dewa mengingatkan bahwa mayoritas masyarakat Kabupaten Probolinggo menganut Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, yang pada dasarnya mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.

“Jika masyarakat tetap ingin menggunakan uang namun mengikuti madzhab Jumhur, maka wajib dilakukan dengan akad tawkil atau wakalah. Artinya, warga memberikan uang kepada amil dengan niat mewakilkan untuk membelikan beras sesuai takaran yang sah,” tegasnya.

Selain zakat fitrah, surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan fidyah bagi umat Muslim yang memiliki udzur syar’i sehingga tidak dapat berpuasa. Besarannya ditetapkan satu mud atau setara 7 ons beras per hari. Dalam bentuk uang, fidyah ditetapkan antara Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per jiwa per hari. Alternatif lain, dapat diberikan dalam bentuk satu porsi makanan siap saji per hari.

“Rentang harga Rp 12.000 hingga Rp 15.000 ditetapkan dengan mempertimbangkan harga pasar 7 ons beras serta standar biaya satu porsi makan yang layak di wilayah setempat,” terangnya.

Gus Dewa meminta seluruh panitia zakat di masjid maupun mushalla untuk proaktif menyosialisasikan ketentuan tersebut agar tidak terjadi perbedaan praktik di tengah masyarakat.

“Jika di lapangan ditemukan perbedaan praktik, kami mengutamakan musyawarah dan tetap berkoordinasi dengan MUI setempat agar tidak terjadi kebingungan,” tambahnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 5 Ramadan 1447 H atau 23 Februari 2026 dan menjadi panduan resmi pelaksanaan zakat fitrah serta fidyah bagi umat Islam di Kabupaten Probolinggo. (nab/zid)